EKONOMI DIGITAL

DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:59 WIB
DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri kepada pelaku usaha dari 11 negara, Ditjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha asing tidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020. Otoritas juga menyampaikan kebijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

“Yang dibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE dibagi ke dalam tiga jenis pajak. Ketiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadi jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha asing.

Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasilan. Jenis pajak ini akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral. Simak kamus pajak ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah bersiap melakukan tindakan unilateral. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang sesuai jadwal terwujud pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 23:48 WIB

ini merupakan kabar baik bagi kami. saya pribadi menilai ini merupakan langkah yang baik dan sangat efektif yang seharusnya dapat dilakukan untuk semua kebijakan yang esensial lainnya agar setiap mekanisme dan penggunaan kebijakan tersebut optimal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra