JAKARTA, DDTCNews – Setelah berdialog dengan ratusan perwakilan asosiasi pengusaha kemarin, Selasa (21/2), Ditjen Pajak kali ini kembali melakukan dialog dengan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sosialisasi akan semakin sering dilakukan menjelang program pengampunan pajak berakhir. Ia berharap informasi perpajakan ini dapart seberkan melalui tokoh-tokoh yang biasanya disegani.
“Nanti akan diselenggarakan 28 sosialisasi besar dengan 30 ribu peserta. Karena program tax amnesty akan meninggalkan kita,” paparnya di Jakarta, Rabu (22/2).
Sayangnya, Ken belum menginformasikan lokasi sosialisasi secara besar-besaran tersebut dilakukan. Ditjen Pajak perlu mempersiapkan berbagai skema dan taktik sebelum mengadakan sosialisasi tersebut yang akan berimplikasi secara signifikan terhadap program pengampunan pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak kerap melakukan berbagai sosialisasi dengan skema yang bervariatif baik pada periode pertama maupun periode kedua. Tanpa terkecuali, sosialisasi yang telah dilakukan bersifat umum dan cukup edukatif.
Kendati demikian, salah satu peserta yang hadir saat ini merasa sedikit kecewa karena Ditjen Pajak baru mengundangnya menjelang akhir periode. Karena tentunya umat agama tersebut akan dikenakan tarif yang cukup besar pada periode terakhir.
“Kenapa baru sekarang dikumpulkan, mereka (umat) akan dikenakan rate yang tinggi. Kami butuh waktu untuk menggerakkan umat kami,” tegas salah satu pemuka agama kepada DDTCNews.
Periode ketiga sebagai periode terakhir ini mengenakan tarif tebusan senilai 5% hingga akhir bulan Maret 2017. Ditjen Pajak mengharapkan seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program itu bisa segera mendaftarkan diri dan tidak menunggu di akhir-akhir periode atau last minute. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.