PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Tax Amnesty di Depan Pemuka Agama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:31 WIB
DJP Sosialisasikan Tax Amnesty di Depan Pemuka Agama

JAKARTA, DDTCNews – Setelah berdialog dengan ratusan perwakilan asosiasi pengusaha kemarin, Selasa (21/2), Ditjen Pajak kali ini kembali melakukan dialog dengan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sosialisasi akan semakin sering dilakukan menjelang program pengampunan pajak berakhir. Ia berharap informasi perpajakan ini dapart seberkan melalui tokoh-tokoh yang biasanya disegani.

“Nanti akan diselenggarakan 28 sosialisasi besar dengan 30 ribu peserta. Karena program tax amnesty akan meninggalkan kita,” paparnya di Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sayangnya, Ken belum menginformasikan lokasi sosialisasi secara besar-besaran tersebut dilakukan. Ditjen Pajak perlu mempersiapkan berbagai skema dan taktik sebelum mengadakan sosialisasi tersebut yang akan berimplikasi secara signifikan terhadap program pengampunan pajak.

Sebelumnya, Ditjen Pajak kerap melakukan berbagai sosialisasi dengan skema yang bervariatif baik pada periode pertama maupun periode kedua. Tanpa terkecuali, sosialisasi yang telah dilakukan bersifat umum dan cukup edukatif.

Kendati demikian, salah satu peserta yang hadir saat ini merasa sedikit kecewa karena Ditjen Pajak baru mengundangnya menjelang akhir periode. Karena tentunya umat agama tersebut akan dikenakan tarif yang cukup besar pada periode terakhir.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Kenapa baru sekarang dikumpulkan, mereka (umat) akan dikenakan rate yang tinggi. Kami butuh waktu untuk menggerakkan umat kami,” tegas salah satu pemuka agama kepada DDTCNews.

Periode ketiga sebagai periode terakhir ini mengenakan tarif tebusan senilai 5% hingga akhir bulan Maret 2017. Ditjen Pajak mengharapkan seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program itu bisa segera mendaftarkan diri dan tidak menunggu di akhir-akhir periode atau last minute. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?