PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Tax Amnesty di Depan Pemuka Agama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:31 WIB
DJP Sosialisasikan Tax Amnesty di Depan Pemuka Agama

JAKARTA, DDTCNews – Setelah berdialog dengan ratusan perwakilan asosiasi pengusaha kemarin, Selasa (21/2), Ditjen Pajak kali ini kembali melakukan dialog dengan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sosialisasi akan semakin sering dilakukan menjelang program pengampunan pajak berakhir. Ia berharap informasi perpajakan ini dapart seberkan melalui tokoh-tokoh yang biasanya disegani.

“Nanti akan diselenggarakan 28 sosialisasi besar dengan 30 ribu peserta. Karena program tax amnesty akan meninggalkan kita,” paparnya di Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sayangnya, Ken belum menginformasikan lokasi sosialisasi secara besar-besaran tersebut dilakukan. Ditjen Pajak perlu mempersiapkan berbagai skema dan taktik sebelum mengadakan sosialisasi tersebut yang akan berimplikasi secara signifikan terhadap program pengampunan pajak.

Sebelumnya, Ditjen Pajak kerap melakukan berbagai sosialisasi dengan skema yang bervariatif baik pada periode pertama maupun periode kedua. Tanpa terkecuali, sosialisasi yang telah dilakukan bersifat umum dan cukup edukatif.

Kendati demikian, salah satu peserta yang hadir saat ini merasa sedikit kecewa karena Ditjen Pajak baru mengundangnya menjelang akhir periode. Karena tentunya umat agama tersebut akan dikenakan tarif yang cukup besar pada periode terakhir.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Kenapa baru sekarang dikumpulkan, mereka (umat) akan dikenakan rate yang tinggi. Kami butuh waktu untuk menggerakkan umat kami,” tegas salah satu pemuka agama kepada DDTCNews.

Periode ketiga sebagai periode terakhir ini mengenakan tarif tebusan senilai 5% hingga akhir bulan Maret 2017. Ditjen Pajak mengharapkan seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program itu bisa segera mendaftarkan diri dan tidak menunggu di akhir-akhir periode atau last minute. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN