KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:30 WIB
DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi reorganisasi dan perubahan tata kerja kepada pemangku kepentingan perpajakan mulai dari konsultan, asosiasi usaha dan akademisi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi dan perubahan tata kerja di sejumlah KPP dapat memengaruhi wajib pajak. Untuk itu, kegiatan sosialisasi diperlukan, terutama bagi wajib pajak yang terdampak.

"Reorganisasi ada beberapa penambahan KPP Madya dan juga terkait dengan komposisi wajib pajak terdaftar di KPP Madya. Untuk itu, perlu sosialisasi kepada seluruh wajib pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin menjelaskan proses bisnis reorganisasi DJP membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya. Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Salah satu tugasnya adalah memetaekan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara itu, KPP Madya fokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan di suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80-85% dari target Kanwil.

Target tersebut juga bakal tercermin pada kinerja penerimaan pajak secara nasional. "Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien serta komprehensif," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menuturkan reorganisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan beban kerja unit vertikal yang tersebar di Indonesia. Proses bisnis otoritas akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun seperti pelayanan dan konsultasi. Pemeriksaan dan penagihan juga akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun tersendiri.

"Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?