KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:30 WIB
DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi reorganisasi dan perubahan tata kerja kepada pemangku kepentingan perpajakan mulai dari konsultan, asosiasi usaha dan akademisi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi dan perubahan tata kerja di sejumlah KPP dapat memengaruhi wajib pajak. Untuk itu, kegiatan sosialisasi diperlukan, terutama bagi wajib pajak yang terdampak.

"Reorganisasi ada beberapa penambahan KPP Madya dan juga terkait dengan komposisi wajib pajak terdaftar di KPP Madya. Untuk itu, perlu sosialisasi kepada seluruh wajib pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Neilmaldrin menjelaskan proses bisnis reorganisasi DJP membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya. Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Salah satu tugasnya adalah memetaekan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara itu, KPP Madya fokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan di suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80-85% dari target Kanwil.

Target tersebut juga bakal tercermin pada kinerja penerimaan pajak secara nasional. "Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien serta komprehensif," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menuturkan reorganisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan beban kerja unit vertikal yang tersebar di Indonesia. Proses bisnis otoritas akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun seperti pelayanan dan konsultasi. Pemeriksaan dan penagihan juga akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun tersendiri.

"Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN