KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:30 WIB
DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi reorganisasi dan perubahan tata kerja kepada pemangku kepentingan perpajakan mulai dari konsultan, asosiasi usaha dan akademisi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi dan perubahan tata kerja di sejumlah KPP dapat memengaruhi wajib pajak. Untuk itu, kegiatan sosialisasi diperlukan, terutama bagi wajib pajak yang terdampak.

"Reorganisasi ada beberapa penambahan KPP Madya dan juga terkait dengan komposisi wajib pajak terdaftar di KPP Madya. Untuk itu, perlu sosialisasi kepada seluruh wajib pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Neilmaldrin menjelaskan proses bisnis reorganisasi DJP membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya. Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Salah satu tugasnya adalah memetaekan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara itu, KPP Madya fokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan di suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80-85% dari target Kanwil.

Target tersebut juga bakal tercermin pada kinerja penerimaan pajak secara nasional. "Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien serta komprehensif," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dia menuturkan reorganisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan beban kerja unit vertikal yang tersebar di Indonesia. Proses bisnis otoritas akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun seperti pelayanan dan konsultasi. Pemeriksaan dan penagihan juga akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun tersendiri.

"Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!