BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Sodorkan Daftar Aset Milik WP, SP2DK, & Harta Peserta PPS Miliaran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 08:00 WIB
DJP Sodorkan Daftar Aset Milik WP, SP2DK, & Harta Peserta PPS Miliaran

Berita Pajak Sepekan 28 Maret-1 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) tersisa 3 bulan, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang. Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi miliknya untuk mendongkrak tingkat kepesertaan PPS. Salah satunya, lewat email alias surat elektronik. 

Topik ini cukup menyita perhatian netizen dalam sepekan terakhir.

Sepanjang Maret 2022, DJP kembali mengirimkan email secara massal ke wajib pajak yang berisi imbauan mengikuti PPS. Langkah ini sebenarnya sudah pernah dilakukan otoritas pada Januari 2022 lalu. Saat itu, ada lebih dari 13 juta alamat email wajib pajak yang menjadi sasaran promosi PPS. 

Namun, email blast yang dikirim terakhir kali ternyata berbeda. Dikutip dari Laporan APBN Kita Edisi Maret 2022, email imbauan yang terbaru dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP. Perlu diingat, otoritas memang memiliki akses informasi terhadap data keuangan wajib pajak di perbankan dan sumber lainnya.

"Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan," bunyi laporan tersebut. 

Laporan itu menjelaskan DJP telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.

Artikel lengkapnya, baca DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya.

Bukan SP2DK
Terkait dengan email blast ini, DJP memastikan imbauan yang dikirim kepada wajib pajak bukanlah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Dalam laporan APBN Kita dijelaskan bahwa email yang dikirim otoritas hanyalah imbauan mengikuti PPS saja. 

"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan tersebut. 

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS.

Artikel lengkap, baca Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK.

Rata-rata nilai harta peserta PPS miliaran rupiah
Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," kata Sri Mulyani. 

Secara sektoral, lanjut Sri Mulyani, sebagian besar wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki latar belakang pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, sebanyak 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS merupakan pegawai.

Artikel lengkap, baca Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar.

Selain 3 pemberitaan di atas, sepanjang pekan ini warganet juga ramai membicarakan kebijakan terbaru pemerintah yakni kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Serba-serbi terkait dengan kenaikan tarif PPN banyak diminati netizen, termasuk soal update aplikasi e-faktur

Berikut ini adalah 5 artikel pilihan redaksi DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:

1. Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura
Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Tarif PPN ini lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang masing-masing sebesar 10% dan 7%.

Adapun kebijakan tarif PPN baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP juga mengamanatkan, setelah naik menjadi 11% pada awal bulan depan, tarif PPN akan naik agi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2022.

"Dibandingkan negara-negara lain, tarif PPN Indonesia hingga saat ini masih terhitung rendah," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam akun Instagram resminya @bkfkemenkeu.

Selain Singapura dan Malaysia, tarif PPN baru Indonesia juga akan lebih tinggi dari Kamboja yang memasang tarif sebesar 10%. Namun, tarif PPN Indonesia sebesar 11% masih lebih rendah dibandingkan dengan Filipina yang membanderol tarif PPN 12%,

Sementara itu, untuk tarif PPN di Kawasan Eropa rata-rata tercatat sebesar 20,7%, India 18%, China 13%, Afrika Selatan 15%, dan Meksiko 16%.

2. Ramai Dibicarakan Warganet, SPT Tahunan Jadi Trending Topic di Twitter
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada Kamis (31/3/2022).

Di media sosial Twitter, warganet ramai-ramai membicarakan SPT Tahunan hingga menjadi trending topic di Indonesia. Kebanyakan warganet mencuit tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan secara online atau saling mengingatkan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Jangan lupa bayar pajak dan lapor SPT Tahunan ya, guys," tulis pemilik akun @satriodims. 

3. PPN Resmi Naik Jadi 11% Hari Ini! Kemenkeu Terbitkan Pernyataan Resmi
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Keuangan menyampaikan pernyataan resminya. Kemenkeu menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.

Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang HPP.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya.

Lantas produk apa saja yang mendapat fasilitas bebas PPN? Klik tautan pada judul untuk membaca artikel lengkapnya. 

4. Tarif Naik, Kemenkeu Segera Rilis 14 PMK Klaster PPN Turunan UU HPP
Kementerian Keuangan menyampaikan segera menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster PPN dalam UU 7/2021 tentang HPP.

Aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Masyarakat sebagai wajib pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangannya.

Apa saja ke-14 PMK yang sedang disusun pemerintah? Baca artikelnya melalui tautan pada judul. 

5. PPN 11%, Update e-Faktur ke Versi 3.2? Ini Panduan dari Ditjen Pajak
DJP sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif PPN.

Sesuai dengan perubahan UU PPN pada UU HPP, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur.

“Sehubungan dengan perubahan tarif PPN, silakan mengunduh pembaruan aplikasi e-faktur terbaru, yakni versi 3.2, yang disediakan melalui halaman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.

DJP memberikan panduan update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. Apa saja tahapan langkah yang bisa dilakukan wajib pajak? Yuk, baca artikel lengkapnya lewat tautan di atas. 

6. Kupas Kebijakan Baru PPN, Ikuti Talk Show DDTCNews dan DJP Ini
DDTCNews dan DJP kembali berkolaborasi menggelar Talk Show UU HPP. Kali ini, talk show akan menyajikan pembahasan mengenai kebijakan baru PPN.

Topik yang akan dibahas sangat relevan dengan kondisi terkini. Hal tersebut mengingat sesuai dengan amanat dengan UU HPP, perubahan beberapa ketentuan dalam UU PPN akan berlaku mulai 1 April 2022.

Bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, acara ini akan menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam sebagai narasumber. Presenter TV Brigita Manohara akan hadir untuk memandu talk show.

Acara yang bersifat gratis dan terbuka untuk umum ini akan digelar pada Selasa, 5 April 2022 pukul 10.00—12.00 WIB. Anda dapat menyaksikan talk show melalui Zoom Online Meeting atau Youtube DDTC Indonesia.

Untuk mengikuti acara melalui Zoom Online Meeting, calon peserta harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada laman bit.ly/DaftarTalkShowPPN. Keikutsertaan melalui saluran ini bersifat eksklusif karena terbatas untuk 1.000 peserta pertama yang bergabung saat talk show berlangsung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra