INSENTIF PAJAK

DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 11:13 WIB
DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sempat mengalami ganguan saat mengajukan pemberitahuan atau pemberitahuan insentif pajak – yang diatur dalam PMK No.23/2020 – secara online? Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sistem saat ini sudah lancar.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengakui memang ada masalah sistem yang dominan terjadi pada awal implementasi pengajuan insentif secara online. Masalah berada pada aplikasi Service-oriented Architecture (SOA)

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

“Sekarang sudah lancar. Kemarin masih ada sedikit masalah di aplikasi SOA-nya,” kata Iwan, Selasa (7/4/2020).

Perubahan dan modifikasi sistem DJP Online dalam beberaoa minggu terakhir, sambungnya, salah satunya difokuskan untuk pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Apalagi, DJP saat ini masih menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) sampai dengan 21 April 2020.

Iwan menyatakan untuk implementasi pemberian insentif pajak sesuai amanat PMK No.23/2020 bisa dilayani melalui sistem DJP Online. Dia kembali menegaskan beberapa masalah yang terjadi pada tahap awal sudah sepenuhnya diselesaikan oleh tim IT DJP.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif