KABUPATEN SIDOARJO

DJP Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Februari 2020 | 13:15 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tersangka TH alias G selaku Direktur CV. DJT diduga kuat telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selanjutnya, tersangka TS sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT. Dia juga membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT dalam kurun waktu Januari 2010—Desember 2011.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Penyerahan dua tersangka [pada 29 Januari 2020] tersebut juga disertai dengan penyerahan barang bukti,” demikian pernyataan Kanwil DJP Jawa Timur II, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web DJP.

Tindakan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya senilai Rp227,83 juta .

CV. DJT beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindakan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUHP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo.Pasal 64 KUHP.

Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2020 | 17:51 WIB

Tindakan DJP kepada Wajib Pajak nakal perlu diapresiasi. Tindakan ini sebagai shock therapy buat WP dan konsultannya agar melaporkan yg benar

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?