KABUPATEN SIDOARJO

DJP Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Februari 2020 | 13:15 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tersangka TH alias G selaku Direktur CV. DJT diduga kuat telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selanjutnya, tersangka TS sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT. Dia juga membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT dalam kurun waktu Januari 2010—Desember 2011.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

“Penyerahan dua tersangka [pada 29 Januari 2020] tersebut juga disertai dengan penyerahan barang bukti,” demikian pernyataan Kanwil DJP Jawa Timur II, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web DJP.

Tindakan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya senilai Rp227,83 juta .

CV. DJT beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Tindakan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUHP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo.Pasal 64 KUHP.

Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2020 | 17:51 WIB

Tindakan DJP kepada Wajib Pajak nakal perlu diapresiasi. Tindakan ini sebagai shock therapy buat WP dan konsultannya agar melaporkan yg benar

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak