KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:32 WIB
DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto dalam DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan integrasi penuh sistem informasi pada 2024. Sejumlah tahapan mulai dilakukan tahun depan.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan pada 2022 akan dilakukan integrasi sistem compliance risk management (CRM). Integrasi tersebut mencakup beberapa model CRM seperti transfer pricing, edukasi perpajakan, pelayanan, keberatan, dan penegakan hukum.

"Jadi pada 4 tahun ke depan [sejak 2020] akan menjadi CRM yang terintegrasi," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dasto menyampaikan integrasi CRM pada tahun depan tergolong kategori data analytics tertinggi, yaitu preskriptif. Nantinya, sistem mampu mengolah data dan memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis data.

Menurutnya, DJP terus memperkuat kemampuan pengolahan data sebelum dimulainya integrasi penuh pada 2024. Salah satu aspek yang akan ditingkatkan adalah aplikasi Smartweb. Saat ini, kapasitas prediksi Smartweb terbatas pada data laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Dalam pengembangannya, Smartweb tidak hanya melakukan pemetaan risiko hubungan antarwajib pajak, tetapi juga akan memiliki kemampuan prediksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dasto memberi contoh basis operasional Smartweb saat ini mengacu data SPT yang disampaikan wajib pajak dengan kepemilikan saham dan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, imbuh Dasto, Smartweb bakal mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Misalnya, mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak pada lampiran 3A terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya.

Aspek lain yang dideteksi adalah lampiran 3B tentang pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pada akhir tahun pajak memiliki saldo utang atau piutang.

"Ke depan, [Smartweb] akan ada tambahan pengembangan untuk mereka yang tidak lapor SPT pada lampiran 3A dan 3B. Kita bisa tahu terkait hubungan kepemilikan dan penguasaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?