KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:32 WIB
DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto dalam DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan integrasi penuh sistem informasi pada 2024. Sejumlah tahapan mulai dilakukan tahun depan.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan pada 2022 akan dilakukan integrasi sistem compliance risk management (CRM). Integrasi tersebut mencakup beberapa model CRM seperti transfer pricing, edukasi perpajakan, pelayanan, keberatan, dan penegakan hukum.

"Jadi pada 4 tahun ke depan [sejak 2020] akan menjadi CRM yang terintegrasi," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dasto menyampaikan integrasi CRM pada tahun depan tergolong kategori data analytics tertinggi, yaitu preskriptif. Nantinya, sistem mampu mengolah data dan memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis data.

Menurutnya, DJP terus memperkuat kemampuan pengolahan data sebelum dimulainya integrasi penuh pada 2024. Salah satu aspek yang akan ditingkatkan adalah aplikasi Smartweb. Saat ini, kapasitas prediksi Smartweb terbatas pada data laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Dalam pengembangannya, Smartweb tidak hanya melakukan pemetaan risiko hubungan antarwajib pajak, tetapi juga akan memiliki kemampuan prediksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dasto memberi contoh basis operasional Smartweb saat ini mengacu data SPT yang disampaikan wajib pajak dengan kepemilikan saham dan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Selanjutnya, imbuh Dasto, Smartweb bakal mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Misalnya, mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak pada lampiran 3A terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya.

Aspek lain yang dideteksi adalah lampiran 3B tentang pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pada akhir tahun pajak memiliki saldo utang atau piutang.

"Ke depan, [Smartweb] akan ada tambahan pengembangan untuk mereka yang tidak lapor SPT pada lampiran 3A dan 3B. Kita bisa tahu terkait hubungan kepemilikan dan penguasaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari