ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:25 WIB
DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan dengan adanya fitur prepopulated, faktur pajak tidak serta-merta berada dalam menu administrasi pajak masukan.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan data faktur pajak yang tersedia di e-Faktur 3.0 tidak dimaksudkan akan langsung berada dalam menu administrasi atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajib pajak masih tetap menjadi penentu atas faktur pajak tersebut.

“Sifatnya data prepopulated sehingga wajib pajak harus menentukan terlebih dahulu masa pajak dan status pengkreditannya. Setelah ditentukan dan di-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

DJP menegaskan fitur prepopulated pajak masukan yang ada di dalam e-Faktur 3.0 merupakan alat baru untuk memudahkan wajib pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual seperti dalam aplikasi e-Faktur 2.2.

Dengan e-Faktur 2.2, setiap kali pengusaha kena pajak (PKP) memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor data.

“Menu [prepopulated] ini merupakan alat bantu untuk memudahkan wajib pajak agar tidak perlu melakukan input (key-in),” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Otoritas juga mengatakan fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020.

Dengan demikian, untuk pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajib pajak tinggal memilih masa pajak yang akan dikreditkan. Pada saat user memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.

Data tersebut adalah pajak masukan dari faktur pajak keluaran dari PKP penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selain itu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

“Melalui prosedur ini PKP pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan di masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memilih untuk mengkreditkan pajak masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan dikreditkan,” demikian penjelasan DJP.

Adapun pajak masukan yang tidak di-upload merupakan pajak masukan yang belum dikreditkan. DJP mengatakan pajak masukan itu akan tersedia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak berikutnya.

Mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk mengkreditkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapi juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tidak sama atau faktur pajak yang terlambat diterima ke masa pajak Agustus 2020.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?