ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:25 WIB
DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan dengan adanya fitur prepopulated, faktur pajak tidak serta-merta berada dalam menu administrasi pajak masukan.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan data faktur pajak yang tersedia di e-Faktur 3.0 tidak dimaksudkan akan langsung berada dalam menu administrasi atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajib pajak masih tetap menjadi penentu atas faktur pajak tersebut.

“Sifatnya data prepopulated sehingga wajib pajak harus menentukan terlebih dahulu masa pajak dan status pengkreditannya. Setelah ditentukan dan di-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP menegaskan fitur prepopulated pajak masukan yang ada di dalam e-Faktur 3.0 merupakan alat baru untuk memudahkan wajib pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual seperti dalam aplikasi e-Faktur 2.2.

Dengan e-Faktur 2.2, setiap kali pengusaha kena pajak (PKP) memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor data.

“Menu [prepopulated] ini merupakan alat bantu untuk memudahkan wajib pajak agar tidak perlu melakukan input (key-in),” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas juga mengatakan fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020.

Dengan demikian, untuk pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajib pajak tinggal memilih masa pajak yang akan dikreditkan. Pada saat user memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.

Data tersebut adalah pajak masukan dari faktur pajak keluaran dari PKP penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selain itu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Melalui prosedur ini PKP pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan di masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memilih untuk mengkreditkan pajak masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan dikreditkan,” demikian penjelasan DJP.

Adapun pajak masukan yang tidak di-upload merupakan pajak masukan yang belum dikreditkan. DJP mengatakan pajak masukan itu akan tersedia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak berikutnya.

Mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk mengkreditkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapi juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tidak sama atau faktur pajak yang terlambat diterima ke masa pajak Agustus 2020.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?