Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara memaparkan materi dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, Selasa (8/6/2021).(tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sudah dipindahkan ke KPP Madya dapat kembali ke KPP Pratama jika sudah tidak memenuhi kriteria dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021.
Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) huruf c beleid itu, hanya wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu dalam suatu Kanwil yang akan terdaftar di KPP Madya.
“Pemindahan akan dilaksanakan pada evaluasi wajib pajak KPP Madya berikutnya. Kapan? Ini berdasarkan dari Pak Dirjen [Pajak]. Jika beliau menetapkan evaluasi dilaksanakan maka baru di situlah akan dilaksanakan,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, Selasa (8/6/2021).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021, dirjen pajak secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Pemindahan dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.
Pada umumnya, evaluasi atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dilaksanakan setahun sekali dan diusahakan setiap awal tahun evaluasi sudah berlaku efektif.
Berdasarkan pada catatan DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.
Selain itu, sesuai dengan KEP-117/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-177/PJ/2021, terdapat pula 5.462 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama. Simak artikel ‘Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya’.
Seperti diketahui, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak yang terbaru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan reorganisasi instansi vertikal DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021).
Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.