Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mencapai target implementasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) berformat 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dalam layanan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menargetkan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah bisa digunakan pada 37 layanan perpajakan per awal Agustus 2024. Target tersebut sudah tercapai.
"Dari 37 layanan perpajakan yang ditargetkan dapat menggunakan NPWP 16 digit pada awal Agustus 2024, saat ini seluruh layanan tersebut sudah dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit," ujar Dwi, Rabu (7/8/2024).
Adapun 37 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.
Kemudian, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.
"Daftar tersebut akan terus bertambah dan akan disampaikan secara berkala melalui pengumuman pada situs pajak.go.id," kata Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa diakses lewat Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk pada laman https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.