REFORMASI PAJAK

DJP Sebut Target Penerapan NIK-NPWP Sudah Tercapai di Agustus 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:25 WIB
DJP Sebut Target Penerapan NIK-NPWP Sudah Tercapai di Agustus 2024

Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mencapai target implementasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) berformat 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dalam layanan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menargetkan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah bisa digunakan pada 37 layanan perpajakan per awal Agustus 2024. Target tersebut sudah tercapai.

"Dari 37 layanan perpajakan yang ditargetkan dapat menggunakan NPWP 16 digit pada awal Agustus 2024, saat ini seluruh layanan tersebut sudah dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit," ujar Dwi, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Adapun 37 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.

Kemudian, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Daftar tersebut akan terus bertambah dan akan disampaikan secara berkala melalui pengumuman pada situs pajak.go.id," kata Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa diakses lewat Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau virtual helpdesk pada laman https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?