ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Sudah 52,9 Juta NIK telah Terintegrasi dengan NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 22:34 WIB
DJP Sebut Sudah 52,9 Juta NIK telah Terintegrasi dengan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (Foto: DJP)

BATAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menambah jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah divalidasi sehingga dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres integrasi NIK dan NPWP sampai dengan saat ini masih berjalan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh mulai 2024.

"Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sudah divalidasi. Kalau dipersentasekan, itu sudah lebih dari 75%," katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Aturan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sejak 14 Juli 2022.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP.

Hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama dapat dipakai untuk keperluan administrasi pajak. Mulai 1 Januari 2024, NIK secara resmi menjadi satu-satunya sarana yang dipakai wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi