Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (Foto: DJP)
BATAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menambah jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah divalidasi sehingga dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres integrasi NIK dan NPWP sampai dengan saat ini masih berjalan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh mulai 2024.
"Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sudah divalidasi. Kalau dipersentasekan, itu sudah lebih dari 75%," katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).
Aturan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sejak 14 Juli 2022.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP.
Hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama dapat dipakai untuk keperluan administrasi pajak. Mulai 1 Januari 2024, NIK secara resmi menjadi satu-satunya sarana yang dipakai wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.