Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi restitusi dipercepat mencatatkan pertumbuhan 37,1% sepanjang 2020, atau tertinggi ketimbang jenis restitusi lainnya seperti restitusi normal yang naik 15,7% atau restitusi akibat upaya hukum yang tumbuh 10,9%.
Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menuturkan melonjaknya restitusi dipercepat tersebut tidak terlepas dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Adapun nilai restitusi dipercepat pada tahun lalu mencapai Rp43,4 triliun.
"Sepanjang tahun 2020, pertumbuhan tertinggi adalah restitusi dipercepat yang tumbuh sampai dengan 37,1% seiring dengan pemanfaatan insentif fiskal," katanya dalam pesan singkat, Senin (11/1/2021).
Selain restitusi dipercepat yang mencapai Rp43,4 triliun, lanjut Ihsan, realisasi restitusi akibat upaya hukum tercatat mencapai Rp26,7 triliun. Lalu, restitusi normal tercatat Rp101,8 triliun. Total, realisasi restitusi 2020 senilai Rp171,9 triliun, naik 19% dari tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN dipercepat dengan realisasi senilai Rp7,55 triliun sepanjang 2020, atau lebih besar dari pagu awal yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp5,8 triliun.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020. Merujuk pada PMK tersebut, insentif restitusi PPN dipercepat diberikan hingga masa pajak 31 Desember 2020.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak untuk dunia usaha sebesar Rp20,4 triliun. Insentif yang akan diberikan antara lain pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, serta restitusi PPN dipercepat.
Meski begitu, PMK yang menjadi landasan atas pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat untuk masa pajak Januari 2021 dan bulan-bulan mendatang sampai dengan saat ini masih belum terbit. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kondisi pandemi covid-19 yang kunjung tidak selesai menjadi problem bagi PKP, sebaiknya PMK ini dilanjutkan karena akan sangat berpengaruh pada cashflow perusahaan