PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:15 WIB
DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih di bawah target pemerintah.

Berdasarkan data DJP terdapat 14.705 wajib pajak yang telah mengikuti PPS sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah peserta PPS tersebut terbilang kecil dibanding total wajib pajak terdaftar pada 2021 sebanyak 49,82 juta wajib pajak.

“Peserta PPS masih kecil sekali, jumlah wajib pajak di Indonesia banyak sekali hampir 50 juta. Di sisa waktu lebih dari 4 bulan ini diharapkan ada peningkatan signifikan,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sebagai informasi, dari total jumlah peserta PPS tersebut terdapat 16.345 surat keterangan yang telah diterima DJP, naik 3,3% dari posisi hari sebelumnya 15.830 surat keterangan.

“Lebih banyak surat keterangan daripada peserta PPS karena ada wajib pajak yang mengikuti 2 kebijakan, baik kebijakan I maupun kebijakan II,” ujarnya.

Sementara itu, total nilai harta bersih yang diungkapkan sejumlah Rp16,413 triliun, naik 6,1% dari posisi hari sebelumnya Rp15,473 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp14,44 triliun, deklarasi luar negeri Rp968,06 miliar, dan investasi Rp1 triliun.

Adapun jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima sebagai pendapatan negara dari PPS mencapai Rp1,706 triliun, naik 5,6% dari posisi hari sebelumnya Rp1,616 triliun.

Lebih lanjut, Bima mengatakan ada 3 keuntungan yang bisa didapat wajib pajak apabila mengikuti PPS.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi