PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:15 WIB
DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih di bawah target pemerintah.

Berdasarkan data DJP terdapat 14.705 wajib pajak yang telah mengikuti PPS sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah peserta PPS tersebut terbilang kecil dibanding total wajib pajak terdaftar pada 2021 sebanyak 49,82 juta wajib pajak.

“Peserta PPS masih kecil sekali, jumlah wajib pajak di Indonesia banyak sekali hampir 50 juta. Di sisa waktu lebih dari 4 bulan ini diharapkan ada peningkatan signifikan,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, dari total jumlah peserta PPS tersebut terdapat 16.345 surat keterangan yang telah diterima DJP, naik 3,3% dari posisi hari sebelumnya 15.830 surat keterangan.

“Lebih banyak surat keterangan daripada peserta PPS karena ada wajib pajak yang mengikuti 2 kebijakan, baik kebijakan I maupun kebijakan II,” ujarnya.

Sementara itu, total nilai harta bersih yang diungkapkan sejumlah Rp16,413 triliun, naik 6,1% dari posisi hari sebelumnya Rp15,473 triliun.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp14,44 triliun, deklarasi luar negeri Rp968,06 miliar, dan investasi Rp1 triliun.

Adapun jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima sebagai pendapatan negara dari PPS mencapai Rp1,706 triliun, naik 5,6% dari posisi hari sebelumnya Rp1,616 triliun.

Lebih lanjut, Bima mengatakan ada 3 keuntungan yang bisa didapat wajib pajak apabila mengikuti PPS.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global