PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:15 WIB
DJP Sebut Peserta PPS Masih Sedikit dari Total Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih di bawah target pemerintah.

Berdasarkan data DJP terdapat 14.705 wajib pajak yang telah mengikuti PPS sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah peserta PPS tersebut terbilang kecil dibanding total wajib pajak terdaftar pada 2021 sebanyak 49,82 juta wajib pajak.

“Peserta PPS masih kecil sekali, jumlah wajib pajak di Indonesia banyak sekali hampir 50 juta. Di sisa waktu lebih dari 4 bulan ini diharapkan ada peningkatan signifikan,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, dari total jumlah peserta PPS tersebut terdapat 16.345 surat keterangan yang telah diterima DJP, naik 3,3% dari posisi hari sebelumnya 15.830 surat keterangan.

“Lebih banyak surat keterangan daripada peserta PPS karena ada wajib pajak yang mengikuti 2 kebijakan, baik kebijakan I maupun kebijakan II,” ujarnya.

Sementara itu, total nilai harta bersih yang diungkapkan sejumlah Rp16,413 triliun, naik 6,1% dari posisi hari sebelumnya Rp15,473 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp14,44 triliun, deklarasi luar negeri Rp968,06 miliar, dan investasi Rp1 triliun.

Adapun jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima sebagai pendapatan negara dari PPS mencapai Rp1,706 triliun, naik 5,6% dari posisi hari sebelumnya Rp1,616 triliun.

Lebih lanjut, Bima mengatakan ada 3 keuntungan yang bisa didapat wajib pajak apabila mengikuti PPS.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra