Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) dapat menurunkan potensi sengketa pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan CTAS juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui CTAS pula, asimetri informasi perpajakan dapat diminimalkan.
"Harapannya adalah potensi sengketa berkurang. Mengapa berkurang? Karena akan meniriskan asymmetric information atau informasi yang tidak seimbang antara DJP sebagai otoritas pajak dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).
Lintang menuturkan CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Melalui implementasi CTAS, kualitas pelayanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.
Dia menjelaskan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).
Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan compliance risk management (CRM).
Lintang menjelaskan TAM dikembangkan untuk wajib pajak agar lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Melalui TAM, DJP juga akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.
Nanti, TAM akan menyediakan aneka layanan pajak di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.
"Semua akan digabung dalam 1 portal. Dengan portal tadi akan lebih sinkron," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.