ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Coretax System Bisa Turunkan Potensi Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:30 WIB
DJP Sebut Coretax System Bisa Turunkan Potensi Sengketa Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) dapat menurunkan potensi sengketa pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan CTAS juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui CTAS pula, asimetri informasi perpajakan dapat diminimalkan.

"Harapannya adalah potensi sengketa berkurang. Mengapa berkurang? Karena akan meniriskan asymmetric information atau informasi yang tidak seimbang antara DJP sebagai otoritas pajak dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Lintang menuturkan CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Melalui implementasi CTAS, kualitas pelayanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.

Dia menjelaskan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Taxpayer Account

Lintang menjelaskan TAM dikembangkan untuk wajib pajak agar lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Melalui TAM, DJP juga akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.

Nanti, TAM akan menyediakan aneka layanan pajak di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

"Semua akan digabung dalam 1 portal. Dengan portal tadi akan lebih sinkron," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China