KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Aturan Turunan UU HPP Soal PPh dan KUP Sudah Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 20 April 2022 | 12:00 WIB
DJP Sebut Aturan Turunan UU HPP Soal PPh dan KUP Sudah Diharmonisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan PPh dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang memerinci ketentuan PPh dan KUP sudah rampung diharmonisasi. Pada saat bersamaan, DJP juga menyiapkan 9 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci tentang ketentuan PPh.

"Terkait dengan PPh, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi," katanya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tak hanya itu, DJP juga sedang menyusun 9 PMK baru yang memerinci ketentuan KUP pada UU HPP. PMK yang sedang disusun akan memerinci tentang implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan kuasa wajib pajak.

Mengenai PPN, lanjut Suryo, terdapat 2 PP—yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP—masih dalam proses harmonisasi. Selain menyusun 2 PP tersebut, DJP saat ini juga sedang merancang 12 PMK baru mengenai PPN.

Nanti, seluruh PP dan PMK tersebut dirancang dengan turut mempertimbangkan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2023.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Jadi sekalian kami menyusun PMK ini akan kami implementasikan untuk proses bisnis yang ada dalam sistem informasi yang sedang kami susun saat ini," ujar Suryo.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 PMK pelaksana UU HPP, yaitu dari PMK 58/2022 hingga PMK 71/2022. Berikut 14 PMK yang telah diterbitkan pemerintah tersebut.

  1. PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  2. PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  3. PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  4. PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
  6. PMK 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  8. PMK 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  9. PMK 66/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  10. PMK 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  11. PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  12. PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  13. PMK 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
  14. PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?