Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan PPh dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang memerinci ketentuan PPh dan KUP sudah rampung diharmonisasi. Pada saat bersamaan, DJP juga menyiapkan 9 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci tentang ketentuan PPh.
"Terkait dengan PPh, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi," katanya, Rabu (20/4/2022).
Tak hanya itu, DJP juga sedang menyusun 9 PMK baru yang memerinci ketentuan KUP pada UU HPP. PMK yang sedang disusun akan memerinci tentang implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan kuasa wajib pajak.
Mengenai PPN, lanjut Suryo, terdapat 2 PP—yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP—masih dalam proses harmonisasi. Selain menyusun 2 PP tersebut, DJP saat ini juga sedang merancang 12 PMK baru mengenai PPN.
Nanti, seluruh PP dan PMK tersebut dirancang dengan turut mempertimbangkan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2023.
"Jadi sekalian kami menyusun PMK ini akan kami implementasikan untuk proses bisnis yang ada dalam sistem informasi yang sedang kami susun saat ini," ujar Suryo.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 PMK pelaksana UU HPP, yaitu dari PMK 58/2022 hingga PMK 71/2022. Berikut 14 PMK yang telah diterbitkan pemerintah tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.