LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:27 WIB
DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kepastian waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, pengembalian diproses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, ketentuan ini berlaku atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar.

“Pada PMK 187/2015 ada beberapa jenis pengembalian. Khusus yang ini belum diatur. Namun, dengan KEP-160/PJ/2022, Kawan Pajak kalau mengajukan permohonan pengembalian akan diproses paling lama 3 bulan. Di KEP-160/PJ/2022 dipastikan seperti itu,” katanya dalam Tax Live, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Krisnawan mengatakan pengajuan permohonan pengembalian ini bisa dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak. Permohonan pengembalian, sambungnya, juga bisa diajukan ketika terjadi pembayaran pajak lebih dari sekali atau dobel.

“Bisa juga salah dipotong, padahal sudah punya SKB (Surat Keterangan Bebas). Ini mengajukannya dengan [skema] ini, permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Jadi, mengembalikan pajak yang terlanjur dipotong atau salah bayar,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 187/2015, ada beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Untuk mengajukan permohonan, lanjut Krisnawan, wajib pajak hanya perlu mengisi formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015. Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli. Wajib pajak perlu juga melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Krisnawan berujar penyampaian permohonan tersebut hanya dapat dilakukan secara offline dengan 2 cara. Pertama, wajib pajak datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, wajib pajak mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman.

“Belum bisa online,” imbuhnya. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi