KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Sambangi Titik-Titik Berkumpulnya Wajib Pajak, Beri Info Soal PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:22 WIB
DJP Sambangi Titik-Titik Berkumpulnya Wajib Pajak, Beri Info Soal PPS

Salah satu pojok pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Barat. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar berbagai kegiatan untuk mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, kelas pajak, publikasi kehumasan, dan pelayanan di luar kantor melalui pojok pajak, telah digelar. Otoritas bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Yang kita sasar tentunya dari wajib pajak besar terlebih dahulu. Kemudian, titik-titik [wajib pajak] orang pribadi di perumahan mewah, apartemen, tempat perbelanjaan, sekolah, dan apapun yang potensial agar wajib pajak mudah memperoleh informasi untuk segera ikut PPS,” ujar Suparno.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan keterangan resminya, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat telah melakukan kegiatan-kegiatan melalui beberapa rencana aksi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan salah satunya adalah berkolaborasi dengan asosiasi untuk menggelar sosialisasi.

Otoritas juga melakukan sosialisasi di sentra-sentra ekonomi Jakarta Barat. Ada pula pembukaan layanan luar kantor berupa pojok pajak di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, seperti Mal Central Park, Mal Taman Anggrek, Plaza Slipi Jaya, dan Wang Plaza.

Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat juga melaksanakan kelas pajak PPS secara daring, webinar dengan pihak ketiga, liputan PPS dalam siaran televisi, pemasangan spanduk PPS, penayangan video PPS di videotron Universitas Kristen Krida Wacana, dan publikasi melalui media sosial.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berbagai kegiatan dilakukan agar wajib pajak mengikuti PPS dan menggaungkan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.

“Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Jangan menunggu hingga batas akhir penyampaian,” imbuhnya.

Hingga 22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 136.858. Dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak, pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan tercatat senilai Rp25,4 triliun.

Khusus untuk Kanwil DJP Jakarta Barat, hingga 22 Juni 2022 pukul 00.29 WIB, ada 12.290 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan total harta bersih senilai Rp33,4 triliun. Adapun PPh yang sudah berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?