Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jika salah memasukkan NPWP lawan transaksi, PKP tidak dapat mengubahnya dengan faktur pajak pengganti.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang dimasukkan dalam faktur pajak salah, pengusaha kena pajak (PKP) harus membatalkannya terlebih dahulu.
“Untuk kesalahan input NPWP pada faktur pajak tidak dapat diubah menggunakan faktur pajak pengganti. Silakan membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat faktur pajak yang baru dengan NPWP yang benar,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.
“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Adapun faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).
Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.