UPDATE AEOI

DJP Rilis Daftar Negara yang Siap Bertukar Informasi Pajak dengan RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 18:55 WIB
DJP Rilis Daftar Negara yang Siap Bertukar Informasi Pajak dengan RI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis negara atau yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang Pengumuman Ditjen Pajak PENG-04/PJ/2018 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Pengumuman ini dirilis sebagai kelanjutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian dimuktakhirkan melalui PMK No.19/PMK.03/2018.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

(Baca: Download Aturan Lengkap AEoI Di Sini)

Untuk yurisdiksi partisipan setidaknya terdapat 79 entitas negara yurisdiksi yang akan bertukar informasi secara otomatis pada kuartal III 2018 seperti Singapura, Inggris, Jepang dan Isle of Man. Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan tahun ini terdapat 69 negara atau yurisdiksi seperti RRC, Hong Kong dan Panama.

Selain rilis daftar yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan, terdapat juga penjelasan terkait Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor beserta pertimbangan lembaga tersebut masuk kategori rendah atau berisiko tinggi. Adapula penjabaran terkait jenis rekening keuangan yang dikecualikan dalam rangka AEoI, misalnya rekening pensiun yang tidak akan masuk kriteria pertukaran selama memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti yang diketahui, saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan AEoI. Sebanyak 102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan 3 negara akan menerapkan pada 2019 atau 2020. Untuk 42 yuridiksi penerapannya masih belum ditentukan.

Dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan.

Dari 79 yurisdiksi partisipan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisa 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Untuk melihat daftar negara selengkapnya, silakan mengakses lampiran pengumumannya dalam tautan ini PENG-04/PJ/2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko