JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis negara atau yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Hal tersebut tertuang Pengumuman Ditjen Pajak PENG-04/PJ/2018 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Pengumuman ini dirilis sebagai kelanjutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian dimuktakhirkan melalui PMK No.19/PMK.03/2018.
(Baca: Download Aturan Lengkap AEoI Di Sini)
Untuk yurisdiksi partisipan setidaknya terdapat 79 entitas negara yurisdiksi yang akan bertukar informasi secara otomatis pada kuartal III 2018 seperti Singapura, Inggris, Jepang dan Isle of Man. Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan tahun ini terdapat 69 negara atau yurisdiksi seperti RRC, Hong Kong dan Panama.
Selain rilis daftar yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan, terdapat juga penjelasan terkait Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor beserta pertimbangan lembaga tersebut masuk kategori rendah atau berisiko tinggi. Adapula penjabaran terkait jenis rekening keuangan yang dikecualikan dalam rangka AEoI, misalnya rekening pensiun yang tidak akan masuk kriteria pertukaran selama memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti yang diketahui, saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan AEoI. Sebanyak 102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan 3 negara akan menerapkan pada 2019 atau 2020. Untuk 42 yuridiksi penerapannya masih belum ditentukan.
Dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan.
Dari 79 yurisdiksi partisipan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisa 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.
Untuk melihat daftar negara selengkapnya, silakan mengakses lampiran pengumumannya dalam tautan ini PENG-04/PJ/2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.