HARI PAJAK 14 JULI

DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:51 WIB
DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam, dan Herman Juwono yang mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Darussalam mengatakan cost of compliance akan mahal jika semua proses bisnis DJP masih berjalan secara konvensional. Pasalnya, beberapa wajib pajak merasa perlu menggandeng pihak ketiga yang dapat mengerti administrasi pajak seperti konsultan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, lanjutnya, wajib pajak akan bisa sukarela menjalankan kewajibannya. Meski demikian, Darussalam menilai tetap perlu ada pembaruan fitur atau menu dalam aplikasi agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Salah satu fitur yang diusulkan yakni kelas pajak sebagai wadah para akademisi dan tax center belajar tentang pajak. Menurutnya, fitur kelas pajak tersebut juga perlu dibuat bertingkat dari level elementary, intermediate, hingga advance.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sementara itu, Herman Juwono, mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, menilai aplikasi M-Pajak akan menjadi media komunikasi yang lebih akrab antara fiskus dan wajib pajak. Apalagi, layanan pada aplikasi dapat diakses di mana pun dan kapan pun.

"Artinya tidak ada kendala komunikasi lagi antara wajib pajak dan fiskus karena yang namanya aplikasi kan 24 jam terbuka," ujarnya.

Herman juga berharap layanan pada M-Pajak dapat terus berkembang. Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan pajak akan menguntungkan bagi semua wajib pajak, terutama pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan aplikasi M-Pajak akan membuat layanan lebih personal, mudah, dan cepat. Menurutnya, DJP juga akan terus mengembangkan aplikasi tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Benar-benar M-Pajak akan agile. Dia akan sebagai landing page atau sebagai back office,” katanya.

Saat ini, M-Pajak telah menyediakan layanan yang memudahkan wajib pajak membuat kode billing sebelum membayar pajak. Selain itu, aplikasi juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses kapan saja.

Ke depan, aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan dan memuat setidaknya 4 fitur baru. Misalnya, fitur mengenai informasi pajak yang bersifat massal, layanan yang bersifat transaksional seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, autentikasi, serta pengembangan kolaborasi dengan lembaga lain seperti perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 13:05 WIB

Aplikasi M-Pajak merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Dengan adanya pemanfaatan teknologi akan membuat efisiensi sistem administrasi perpajakan, sehingga dapat menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi