PER-2/PJ/2024

DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:00 WIB
DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah sejumlah kode objek PPh Pasal 21 seiring dengan diterbitkannya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Kode objek pajak terbaru ini mengganti ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013.

Kode objek PPh yang berubah terkait dengan objek PPh Pasal 21 tidak final pada Formulir 1721-VI. Selain itu, perubahan kode objek juga terjadi pada objek PPh Pasal 21 final pada Formulir 1721-VII. Perubahan ini berkaitan dengan terbitnya PMK 168/2023.

“…dengan ditetapkannya PMK 168/2023…, Perdirjen No. PER-14/PJ/2013…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau 26 sehingga perlu diganti,” bunyi bagian pertimbangan PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Formulir 1721-VI merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final atau PPh Pasal 26. Jika disandingkan dengan PER-14/PJ/2013, perubahan paling menonjol terlihat pada kode objek 21-100-09 yang kini digunakan untuk Imbalan Bukan Pegawai Lainnya.

Selain itu, kode objek 21-100-08 dihapus. Kedua perubahan itu terkait dengan penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) atas imbalan kepada bukan pegawai yang kini tidak lagi dibedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak. Selain itu, ada pula perubahan sejumlah nomenklatur.

Perincian perubahan kode objek PPh Pasal 21 pada Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 26 (Formulir-1721-VI) dapat dilihat pada gambar berikut:

nan

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor


Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final. Apabila disandingkan dengan PER-14/PJ/2013 maka perubahan dapat terlihat pada dihapusnya kode objek 21-402-01.

Sebelumnya, kode objek tersebut digunakan untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivoca 25 Januari 2024 | 21:51 WIB

Untuk kode Honorarium PNS digantikan apa ya yang bersifat Final? misal Honorarium Pengelola Keuangan. Terimakasih

Johannes Pangihutan 25 Januari 2024 | 14:07 WIB

Gambar data pembanding salah seharusnya PER 02 PJ 2024

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis