PER-2/PJ/2024

DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:00 WIB
DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah sejumlah kode objek PPh Pasal 21 seiring dengan diterbitkannya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Kode objek pajak terbaru ini mengganti ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013.

Kode objek PPh yang berubah terkait dengan objek PPh Pasal 21 tidak final pada Formulir 1721-VI. Selain itu, perubahan kode objek juga terjadi pada objek PPh Pasal 21 final pada Formulir 1721-VII. Perubahan ini berkaitan dengan terbitnya PMK 168/2023.

“…dengan ditetapkannya PMK 168/2023…, Perdirjen No. PER-14/PJ/2013…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau 26 sehingga perlu diganti,” bunyi bagian pertimbangan PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Formulir 1721-VI merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final atau PPh Pasal 26. Jika disandingkan dengan PER-14/PJ/2013, perubahan paling menonjol terlihat pada kode objek 21-100-09 yang kini digunakan untuk Imbalan Bukan Pegawai Lainnya.

Selain itu, kode objek 21-100-08 dihapus. Kedua perubahan itu terkait dengan penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) atas imbalan kepada bukan pegawai yang kini tidak lagi dibedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak. Selain itu, ada pula perubahan sejumlah nomenklatur.

Perincian perubahan kode objek PPh Pasal 21 pada Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 26 (Formulir-1721-VI) dapat dilihat pada gambar berikut:

nan

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII


Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final. Apabila disandingkan dengan PER-14/PJ/2013 maka perubahan dapat terlihat pada dihapusnya kode objek 21-402-01.

Sebelumnya, kode objek tersebut digunakan untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivoca 25 Januari 2024 | 21:51 WIB

Untuk kode Honorarium PNS digantikan apa ya yang bersifat Final? misal Honorarium Pengelola Keuangan. Terimakasih

Johannes Pangihutan 25 Januari 2024 | 14:07 WIB

Gambar data pembanding salah seharusnya PER 02 PJ 2024

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja