BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rancang KPP Khusus e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 10:00 WIB
DJP Rancang KPP Khusus e-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kabar pagi ini, Kamis (26/4), datang dari Ditjen Pajak yang tengah menyusun konsep pengembangan kantor pajak khusus bagi pelaku e-commerce. Otoritas pajak berasumsi perkembangan model perdagangan daring perlu mendapat perhatian lebih dalam.

Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai otoritas pajak perlu mempertimbangkan 3 aspek terlebih dulu, sebelum membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus e-Commerce. Pasalnya, ada hal tertentu yang juga harus diperhatikan oleh otoritas pajak sebelum KPP e-Commerce diluncurkan.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04
  • DJP Akan Buat Kantor Pajak Khusus e-Commerce:
    Otoritas pajak menilai selain karena jenis bisnis yang relatif baru, aspek bisnis yang erat dengan teknologi juga perlu penanganan khusus salah satunya dengan konsep kantor pajak khusus e-commerce. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana itu masih dalam tahapan wacana dan masih dipikirkan detil konsepnya. Mengingat, saat ini DJP yang baru akan menata kelola sistem informasi melalui core tax system.
  • Ini 3 Pertimbangan Sebelum KPP e-Commerce Dibentuk:
    Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam konteks pemajakan ekonomi digital, otoritas pajak diharapkan memiliki cara baru untuk memastikan kepatuhan pajak, baik dari pihak yang memperoleh penghasilan maupun yang bertransaksi. Menurutnya ada 3 hal yang perlu dilakukan, pertama, aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan; Kedua, otoritas pajak perlu melihat siapa saja yang menjadi wajib pajak terdaftar seperti penyedia platform dan lainnya; Ketiga, seberapa besar urgensi pembentukan KPP Khusus e-Commerce dibandingkan urgensi KPP Khusus Orang Kaya yang terintegrasi dengan setiap entitas usahanya atau KPP Khusus UKM.
  • DJP Tampik Pelemahan Daya Beli Karena Pajak:
    Pemerintah sempat dituding menjadi penyebab pelemahan daya beli pada masyarakat kelas atas. Namun otoritas pajak menilai penurunan konsumsi tidak relevan untuk dikaitkan dengan upaya mengejar target penerimaan pajak. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya dilakukan oleh otoritas pajak merupakan suatu reformasi perpajakan yang terukur dan tetap dalam konteks menjaga ekonomi yang kondusif.
  • Terlalu Dini Hitung Pelemahan Rupiah Terhadap Utang:
    Pemerintah masih menghitung efek pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap beban utang valuta asing yang dimilikinya. Efek pelemahan rupiah yang saat ini menyentuh Rp13.900 per dolar AS cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, Kemenkeu menilai saat ini masih terlalu dini untuk menghitung dampak negatif dari pelemahan rupiah terhadap utang pemerintah, alasannya karena pembayaran kewajiban utang tersebar dari awal hingga akhir tahun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO