JAKARTA, DDTCNews – Kabar pagi ini, Kamis (26/4), datang dari Ditjen Pajak yang tengah menyusun konsep pengembangan kantor pajak khusus bagi pelaku e-commerce. Otoritas pajak berasumsi perkembangan model perdagangan daring perlu mendapat perhatian lebih dalam.
Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai otoritas pajak perlu mempertimbangkan 3 aspek terlebih dulu, sebelum membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus e-Commerce. Pasalnya, ada hal tertentu yang juga harus diperhatikan oleh otoritas pajak sebelum KPP e-Commerce diluncurkan.
Berikut ringkasannya:
- DJP Akan Buat Kantor Pajak Khusus e-Commerce:
Otoritas pajak menilai selain karena jenis bisnis yang relatif baru, aspek bisnis yang erat dengan teknologi juga perlu penanganan khusus salah satunya dengan konsep kantor pajak khusus e-commerce. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana itu masih dalam tahapan wacana dan masih dipikirkan detil konsepnya. Mengingat, saat ini DJP yang baru akan menata kelola sistem informasi melalui core tax system.
- Ini 3 Pertimbangan Sebelum KPP e-Commerce Dibentuk:
Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam konteks pemajakan ekonomi digital, otoritas pajak diharapkan memiliki cara baru untuk memastikan kepatuhan pajak, baik dari pihak yang memperoleh penghasilan maupun yang bertransaksi. Menurutnya ada 3 hal yang perlu dilakukan, pertama, aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan; Kedua, otoritas pajak perlu melihat siapa saja yang menjadi wajib pajak terdaftar seperti penyedia platform dan lainnya; Ketiga, seberapa besar urgensi pembentukan KPP Khusus e-Commerce dibandingkan urgensi KPP Khusus Orang Kaya yang terintegrasi dengan setiap entitas usahanya atau KPP Khusus UKM.
- DJP Tampik Pelemahan Daya Beli Karena Pajak:
Pemerintah sempat dituding menjadi penyebab pelemahan daya beli pada masyarakat kelas atas. Namun otoritas pajak menilai penurunan konsumsi tidak relevan untuk dikaitkan dengan upaya mengejar target penerimaan pajak. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya dilakukan oleh otoritas pajak merupakan suatu reformasi perpajakan yang terukur dan tetap dalam konteks menjaga ekonomi yang kondusif.
- Terlalu Dini Hitung Pelemahan Rupiah Terhadap Utang:
Pemerintah masih menghitung efek pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap beban utang valuta asing yang dimilikinya. Efek pelemahan rupiah yang saat ini menyentuh Rp13.900 per dolar AS cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, Kemenkeu menilai saat ini masih terlalu dini untuk menghitung dampak negatif dari pelemahan rupiah terhadap utang pemerintah, alasannya karena pembayaran kewajiban utang tersebar dari awal hingga akhir tahun.