JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak setidaknya mempunyai dua pilihan untuk memungut pajak dari pelaku usaha digital terutama yang bermain di platform marketplace. Dua pilihan tersebut masih digodok otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dua opsi tersebut ialah menunjuk penyedia marketplace sebagai Wajib Pungut (Wapu) PPh dan pilihan kedua adalah mereplikasi perlakuan kepada wajib pajak UMKM dengan skema PPh final 0,5%.
"Menunjuk platform market palace sebagai wapu PPh memang pernah dibahas," katanya kepada DDTCNews, Kamis (17/1/2019).
Lebih lanjut, Hestu mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari mendelegasikan pemungutan pajak kepada penyedia layanan dagang elektronik dalam bentuk wapu. Menurutnya dengan skema wapu maka akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan karena otoritas pajak tidak perlu repot-repot melakukan berbagai proses bisnis untuk memungut pajak dari pelapak daring.
Namun, pada sisi lain dengan rezim pajak self assesment dalam menghitung dan melaporkan penghasilan untuk dikenakan pajak, maka langkah tersebut tidak ideal dalam jangka panjang. Pasalnya, sistem tersebut tidak menjamin wajib pajak sadar dan patuh untuk membayar pajak secara tepat dan benar.
"Memang terlihat simpel dan akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, namun kurang memberikan edukasi yang baik kepada pelaku usaha. Kita ingin orang membayar pajak karena tumbuh kesadaran dan pemahaman dari mereka sendiri mengenai manfaat pajak, tarif/perhitungan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan," paparnya.
Pada sisi lain, mereplikasi pendekatan PPh final 0,5% UMKM kepada pelapak online juga menjadi opsi menarik bagi otoritas pajak. Pasalnya, kebijakan yang rilis tahun lalu dengan pemangkasan tarif berhasil memperluas basis pajak baru dalam waktu yang relatif singkat.
Oleh karena itu, Hestu mengungkapkan pihaknya lebih condong untuk melihat keberhasilan di PPh final untuk UMKM dapat diperluas cakupan kepada pelapak yang bermain di ranah digital. Namun, implementasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena menunggu aturan teknis terkait tata cara perpajakan sebagaimana amanat PMK 210/2018.
"Yang kami lakukan dalam konteks PPh final UMKM, yang hasilnya untuk tahun 2017 sekitar 1,5 juta wajib pajak yang membayar, dan 2018 yang semakin meningkat setelah mendapatkan momentum penurunan tarif menjadi 0,5% PP 23/2018," imbuhnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.