INSENTIF PAJAK

DJP: PMK Perpanjangan Insentif Pajak UMKM Segera Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 16:15 WIB
DJP: PMK Perpanjangan Insentif Pajak UMKM Segera Terbit

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Dalam ketentuan saat ini, insentif berlaku untuk periode April sampai dengan September 2020.

"Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020," katanya dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Hestu menyebut kepastian perpanjangan masa insentif baru berlaku untuk PPh final UMKM. Sementara itu, untuk peluang perpanjangan insentif pajak lainnya yang termasuk dalam PMK 44/2020, seperti PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masih belum dipastikan.

Dia mengatakan payung hukum untuk perpanjangan insentif PPh final UMKM akan rampung dalam dua minggu ke depan. Dengan demikian, hingga akhir 2020, pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP bisa terbebas dari pembayaran pajak.

“Saat ini sedang diproses. PMK baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk perpanjangan insentif," Jelasnya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Hestu mengimbau agar pelaku UMKM bisa segera memanfaatkan insentif PPh final DTP. Terlebih, jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini masih tergolong kecil, yaitu sebanyak 201.880 dari total 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun lalu.

"Dukungan untuk UMKM akan terus dilakukan DJP dengan perpanjang batas waktu insentif dan juga melihat prosedur administrasi apalagi yang bisa dipermudah,” kata Hestu. Simak pula artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2020 | 23:47 WIB

Semoga kebijakan baru ini dapat lebih berasal dari evaluasi kondisi lapangan wp yang saat ini susah menyetor pajak karena transaksi minim

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6