INSENTIF PAJAK

DJP: PMK Perpanjangan Insentif Pajak UMKM Segera Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 16:15 WIB
DJP: PMK Perpanjangan Insentif Pajak UMKM Segera Terbit

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Dalam ketentuan saat ini, insentif berlaku untuk periode April sampai dengan September 2020.

"Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020," katanya dalam webinar bertajuk “UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hestu menyebut kepastian perpanjangan masa insentif baru berlaku untuk PPh final UMKM. Sementara itu, untuk peluang perpanjangan insentif pajak lainnya yang termasuk dalam PMK 44/2020, seperti PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masih belum dipastikan.

Dia mengatakan payung hukum untuk perpanjangan insentif PPh final UMKM akan rampung dalam dua minggu ke depan. Dengan demikian, hingga akhir 2020, pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP bisa terbebas dari pembayaran pajak.

“Saat ini sedang diproses. PMK baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk perpanjangan insentif," Jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu mengimbau agar pelaku UMKM bisa segera memanfaatkan insentif PPh final DTP. Terlebih, jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini masih tergolong kecil, yaitu sebanyak 201.880 dari total 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun lalu.

"Dukungan untuk UMKM akan terus dilakukan DJP dengan perpanjang batas waktu insentif dan juga melihat prosedur administrasi apalagi yang bisa dipermudah,” kata Hestu. Simak pula artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2020 | 23:47 WIB

Semoga kebijakan baru ini dapat lebih berasal dari evaluasi kondisi lapangan wp yang saat ini susah menyetor pajak karena transaksi minim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan