LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 10:42 WIB
DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam skema automatic exchange of information (AEoI), Ditjen Pajak (DJP) telah bertukar informasi informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan AEoI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selama 2020, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 78 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia. Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 71 negara/ yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri.

Ada 3 kategori AEoI dalam pelaksanaan sepanjang tahun lalu. Pertama, AEoI atas data withholding tax. Informasi berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi AEoI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia, sambung DJP, juga telah mengirimkan informasi AEoI atas data withholding tax ke 3 negara/yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

AEoI atas data country by country report (CbCR) atau pertukaran laporan per negara. Pertukaran ini merupakan salah satu persyaratan minimum bagi negara yang berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi untuk mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS).

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi laporan per negara dari 48 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia juga telah mengirimkan informasi laporan per negara ke 26 negara/yurisdiksi mitra.

Ketiga, AEoI atas data informasi keuangan (AEoI common reporting standard/CRS). Informasi keuangan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain kepada DJP, akan dikirimkan kepada CA negara/yurisdiksi mitra melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Data informasi keuangan berdasarkan pada standar, yaitu CRS, yang diterima DJP dari negara mitra/yurisdiksi mitra akan ditindaklanjuti. DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan perbandingan (data matching) dengan data internal.

“Hasil data matching kemudian dimanfaatkan oleh unit-unit di DJP untuk penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” imbuh DJP dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:15 WIB

Pertukaran informasi dengan negara-negara lain sangat membantu tugas otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Diharapkan, mitra maupun orang Indonesia sendiri yang berada di luar negeri mampu menerima informasi dari DJP secara transaparan dan akuntabel.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing