LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 10:42 WIB
DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam skema automatic exchange of information (AEoI), Ditjen Pajak (DJP) telah bertukar informasi informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan AEoI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selama 2020, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 78 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia. Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 71 negara/ yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri.

Ada 3 kategori AEoI dalam pelaksanaan sepanjang tahun lalu. Pertama, AEoI atas data withholding tax. Informasi berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi AEoI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia, sambung DJP, juga telah mengirimkan informasi AEoI atas data withholding tax ke 3 negara/yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

AEoI atas data country by country report (CbCR) atau pertukaran laporan per negara. Pertukaran ini merupakan salah satu persyaratan minimum bagi negara yang berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi untuk mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS).

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi laporan per negara dari 48 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia juga telah mengirimkan informasi laporan per negara ke 26 negara/yurisdiksi mitra.

Ketiga, AEoI atas data informasi keuangan (AEoI common reporting standard/CRS). Informasi keuangan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain kepada DJP, akan dikirimkan kepada CA negara/yurisdiksi mitra melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Data informasi keuangan berdasarkan pada standar, yaitu CRS, yang diterima DJP dari negara mitra/yurisdiksi mitra akan ditindaklanjuti. DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan perbandingan (data matching) dengan data internal.

“Hasil data matching kemudian dimanfaatkan oleh unit-unit di DJP untuk penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” imbuh DJP dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:15 WIB

Pertukaran informasi dengan negara-negara lain sangat membantu tugas otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Diharapkan, mitra maupun orang Indonesia sendiri yang berada di luar negeri mampu menerima informasi dari DJP secara transaparan dan akuntabel.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja