Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam skema automatic exchange of information (AEoI), Ditjen Pajak (DJP) telah bertukar informasi informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020.
Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan AEoI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
“[Pertukaran informasi] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Selama 2020, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 78 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia. Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 71 negara/ yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri.
Ada 3 kategori AEoI dalam pelaksanaan sepanjang tahun lalu. Pertama, AEoI atas data withholding tax. Informasi berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.
Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi AEoI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia, sambung DJP, juga telah mengirimkan informasi AEoI atas data withholding tax ke 3 negara/yurisdiksi mitra.
AEoI atas data country by country report (CbCR) atau pertukaran laporan per negara. Pertukaran ini merupakan salah satu persyaratan minimum bagi negara yang berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi untuk mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS).
Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi laporan per negara dari 48 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia juga telah mengirimkan informasi laporan per negara ke 26 negara/yurisdiksi mitra.
Ketiga, AEoI atas data informasi keuangan (AEoI common reporting standard/CRS). Informasi keuangan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain kepada DJP, akan dikirimkan kepada CA negara/yurisdiksi mitra melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).
Data informasi keuangan berdasarkan pada standar, yaitu CRS, yang diterima DJP dari negara mitra/yurisdiksi mitra akan ditindaklanjuti. DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan perbandingan (data matching) dengan data internal.
“Hasil data matching kemudian dimanfaatkan oleh unit-unit di DJP untuk penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” imbuh DJP dalam laporan tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pertukaran informasi dengan negara-negara lain sangat membantu tugas otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Diharapkan, mitra maupun orang Indonesia sendiri yang berada di luar negeri mampu menerima informasi dari DJP secara transaparan dan akuntabel.