KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) persilakan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Silakan wajib pajak ketika ada pengeluaran terkait natura dan kenikmatan, silakan dibebankan. Namun demikian, semuanya harus terkait dengan 3M," ujar Yudha dalam Tax Live yang disiarkan oleh DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sesuai dengan FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, telah ditegaskan bahwa seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas adalah biaya 3M. Imbalan bukan biaya 3M bila UU PPh mengatur lain.

Meski pengeluaran natura dan kenikmatan secara umum bisa dibiayakan sepanjang unsur 3M terpenuhi, perlu diingat bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat daftar nominatif imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Daftar nominatif tersebut perlu dilampirkan pada SPT Tahunan.

Mengingat DJP belum menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai daftar nominatif biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat mencontoh format daftar nominatif biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Jadi namanya, NPWP-nya, alamatnya, jenis biayanya, silakan dibuatkan daftarnya. Ini membantu sebagai kertas kerja untuk bisa memastikan oh ini memang dibebankan," ujar Yudha.

Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK 2/2010, informasi terkait biaya natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja