INSENTIF FISKAL

DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 17:03 WIB
DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif baru pasca diterbitkannya Perppu No.1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan untuk wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25.

“Dengan ditetapkannya tarif PPh WP Badan sebesar 22% melalui Perppu No. 1/2020, maka angsuran PPh Pasal 25 WP Badan untuk tahun ini juga sudah akan menyesuaikan," katanya Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjabarkan penyesuaian tarif PPh untuk wajib pajak badan yang menggunakan skema angsuran sudah bisa dilakukan mulai April 2020. Artinya, kebijakan relaksasi ini bisa langsung dirasakan pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah dan Ditjen Pajak berupaya meringankan beban pengusaha di tangah pandemi corona. Apalagi, kegiatan usaha saat ini banyak yang mengalami penurunan kinerja karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

“Angsuran PPh Pasal 25 yang sudah akan berkurang mulai 2020 ini sesuai dengan tujuan untuk membantu para WP Badan yang tertekan karena kondisi pandemi virus Corona 19," tutur Hestu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu No.1/2020 berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tahun berikutnya, tarif PPh badan turun lagi menjadi 20%.

Selain tarif PPh Badan, pemerintah melonggarkan ketentuan lainnya di bidang perpajakan di antaranya seperti perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Selain itu, Menteri Keuangan juga berwenang memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra