INSENTIF FISKAL

DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 17:03 WIB
DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif baru pasca diterbitkannya Perppu No.1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan untuk wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25.

“Dengan ditetapkannya tarif PPh WP Badan sebesar 22% melalui Perppu No. 1/2020, maka angsuran PPh Pasal 25 WP Badan untuk tahun ini juga sudah akan menyesuaikan," katanya Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Hestu menjabarkan penyesuaian tarif PPh untuk wajib pajak badan yang menggunakan skema angsuran sudah bisa dilakukan mulai April 2020. Artinya, kebijakan relaksasi ini bisa langsung dirasakan pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah dan Ditjen Pajak berupaya meringankan beban pengusaha di tangah pandemi corona. Apalagi, kegiatan usaha saat ini banyak yang mengalami penurunan kinerja karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

“Angsuran PPh Pasal 25 yang sudah akan berkurang mulai 2020 ini sesuai dengan tujuan untuk membantu para WP Badan yang tertekan karena kondisi pandemi virus Corona 19," tutur Hestu.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu No.1/2020 berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tahun berikutnya, tarif PPh badan turun lagi menjadi 20%.

Selain tarif PPh Badan, pemerintah melonggarkan ketentuan lainnya di bidang perpajakan di antaranya seperti perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Selain itu, Menteri Keuangan juga berwenang memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif