PMK 48/2020

DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 17:26 WIB
DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) optimistis rencana kebijakan memungut PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak akan berujung sengketa dengan pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan pajak tidak langsung seperti PPN lebih minim potensi sengketa ketika diterapkan kepada transaksi ekonomi digital.

“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik,” katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020). Simak artikel 'Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN'.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hestu menjelaskan DJP telah belajar banyak atas pungutan PPN terhadap transaksi digital di banyak negara. Negara anggota OECD dan beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan kebijakan serupa menjadi dasar DJP dalam menyusun kebijakan PPN PMSE.

Rujukan DJP menerapkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi OECD untuk memungut pajak tidak langsung seperti PPN. Tak hanya itu, kebijakan itu juga dapat menjadi pintu masuk untuk memungut pajak penghasilan atas entitas ekonomi digital ke depannya.

“Mengacu kepada banyak negara yang sudah menerapkan seperti negara-negara OECD atau tetangga kita seperti Australia, Singapura dan Malaysia itu semuanya berjalan dengan baik,” tutur Hestu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN mulai 1 Juli 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang/jasa digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?