PMK 48/2020

DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 17:26 WIB
DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) optimistis rencana kebijakan memungut PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak akan berujung sengketa dengan pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan pajak tidak langsung seperti PPN lebih minim potensi sengketa ketika diterapkan kepada transaksi ekonomi digital.

“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik,” katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020). Simak artikel 'Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN'.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hestu menjelaskan DJP telah belajar banyak atas pungutan PPN terhadap transaksi digital di banyak negara. Negara anggota OECD dan beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan kebijakan serupa menjadi dasar DJP dalam menyusun kebijakan PPN PMSE.

Rujukan DJP menerapkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi OECD untuk memungut pajak tidak langsung seperti PPN. Tak hanya itu, kebijakan itu juga dapat menjadi pintu masuk untuk memungut pajak penghasilan atas entitas ekonomi digital ke depannya.

“Mengacu kepada banyak negara yang sudah menerapkan seperti negara-negara OECD atau tetangga kita seperti Australia, Singapura dan Malaysia itu semuanya berjalan dengan baik,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Seperti diketahui, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN mulai 1 Juli 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang/jasa digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses