Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) optimistis rencana kebijakan memungut PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak akan berujung sengketa dengan pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan pajak tidak langsung seperti PPN lebih minim potensi sengketa ketika diterapkan kepada transaksi ekonomi digital.
“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik,” katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020). Simak artikel 'Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN'.
Hestu menjelaskan DJP telah belajar banyak atas pungutan PPN terhadap transaksi digital di banyak negara. Negara anggota OECD dan beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan kebijakan serupa menjadi dasar DJP dalam menyusun kebijakan PPN PMSE.
Rujukan DJP menerapkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi OECD untuk memungut pajak tidak langsung seperti PPN. Tak hanya itu, kebijakan itu juga dapat menjadi pintu masuk untuk memungut pajak penghasilan atas entitas ekonomi digital ke depannya.
“Mengacu kepada banyak negara yang sudah menerapkan seperti negara-negara OECD atau tetangga kita seperti Australia, Singapura dan Malaysia itu semuanya berjalan dengan baik,” tutur Hestu.
Seperti diketahui, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN mulai 1 Juli 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 48/2020.
Dalam beleid itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang/jasa digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.