DIGITALISASI EKONOMI

DJP Optimalkan Pajak dari Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2024 | 12:00 WIB
DJP Optimalkan Pajak dari Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggali potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan selain produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), ada aktivitas pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti … pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” ujar Dwi dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PMK 58/2022. PMK 58/2022 diterbitkan guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Simak ‘Terbit, Aturan Baru Pemungut Pajak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’.

Pada PMK tersebut, marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Pajak yang harus dipungut antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila dipungut atas penghasilan rekanan yang dikenai PPh bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum.

DJP mencatat hingga Maret 2024, penerimaan pajak SIPP senilai Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar penerimaan 2022, Rp1,1 triliun penerimaan 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi