KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembentukan tax center.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Rektor UIN Mataram Masnun dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara Aan Adipuranto pada Senin (19/2/2024). Aan, dalam sambutannya, berharap momen ini dapat meningkatkan kerja sama antar keduanya.

"Terima kasih atas kerja sama UIN Mataram dalam keikutsertaan PKS Tax Center tahun 2024. Kami berharap kesempatan ini sekaligus menjadi momen untuk menjaga sinergi antara Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan UIN Mataram," ujar Aan, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain penandatanganan PKS, kesempatan tersebut sekaligus digunakan untuk penyuluhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Mataram Barat dan ditunjukkan dosen UIN Mataram.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Hardono menjadi pemateri dalam penyuluhan tersebut. Penyuluhan itu berjalan interaktif karena Hardono secara langsung menanyakan kendala pelaporan yang dihadapi dosen UIN Mataram.

Seperti dilansir laman resmi DJP, 2 kegiatan tersebut berlangsung lancar dengan umpan balik yang positif. Rektor UIN Mataram Masnun berharap adanya tax center dan penyuluhan tersebut semakin meningkatkan edukasi perpajakan di UIN Mataram.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sebagai informasi, tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi. Umumnya, lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.

Terdapat beragam bentuk kerja sama yang biasanya dilakukan antara tax center dengan Kanwil DJP. Kerja sama tersebut di antaranya berupa asistensi pengisian SPT Tahunan PPh yang biasanya dijalin melalui program relawan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra