BERITA PAJAK HARI INI

DJP Mulai Terjunkan Pegawai ke Lapangan, Ini 2 Sasaran Prioritasnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 08:09 WIB
DJP Mulai Terjunkan Pegawai ke Lapangan, Ini 2 Sasaran Prioritasnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pegawai Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Langkah otoritas tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/9/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," katanya.

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.

Selain mengenai prioritas DJP dalam menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan imbauan terhadap wajib pajak untuk menyampaikan laporan kepada jika mengalami kendala saat mengakses layanan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perbedaan Pendekatan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan dibagi ke dalam 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan wajib pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Neilmaldrin menyatakan DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru. (DDTCNews)

Layanan Pajak

Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

DJP juga kembali menegaskan seluruh layanan yang disediakan untuk wajib pajak, baik secara luring maupun daring, bebas biaya. Oleh karena itu, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan dengan optimal secara gratis. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sesuai dengan PER-12/PJ/2020, pelaku usaha masuk kriteria pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat mendaftarkan diri.

“DJP memberikan kesempatan kepada pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, untuk mendaftar melalui portal digitaltax.pajak.go.id," ujar Neilmaldrin. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Realisasi Belanja PEN

Realisasi belanja pemerintah untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 17 September 2021 mencapai Rp395,9 triliun. Jumlah tersebut setara 53,2% dari pagu yang disiapkan senilai Rp744,7 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi paling kencang terjadi di klaster perlindungan sosial (perlinsos) dan klaster kesehatan. (DDTCNews)

Anggota BPK RI

Nyoman Adhi Suryadnyana resmi terpilih menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021-2026. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan kemarin, Selasa (21/9/2021).

Nyoman terpilih untuk menggantikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota BPK RI terpilih nantinya akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?