OMNIBUS LAW

DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:52 WIB
DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai menyusun aturan turunan dari rancangan omnibus law perpajakan meskipun hingga saat ini draf rancangan undang-undang (RUU) belum disetor ke DPR.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fokus otoritas pada awal tahun ini adalah menyiapkan infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan. Berbagai aturan teknis dari terobosan kebijakan tersebut tengah digodok oleh DJP.

“Kita sedang siapkan infrastruktur pendukungnya dari omnibus law perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Suryo menyebut infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan terdiri atas berbagai instrumen kebijakan. Aturan teknis dari omnibus law perpajakan, menurutnya, bisa setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) hingga peraturan pemerintah (PP).

Omnibus law perpajakan ini kan ada banyak [aturan turunannya] mulai dari PP sampai PMK," ungkap Suryo.

Persiapan terkait aturan teknis dimaksudkan agar terobosan kebijakan di bidang perpajakan dapat dilaksanakan sesegara mungkin setelah pembahasan dengan parlemen selesai. Hingga saat ini, pemerintah belum menyetorkan RUU omnibus law perpajakan ke DPR untuk dibahas dalam masa persidangan II, tahun sidang 2019-2020.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Disiapkan infrastrukturnya. Jadi, ketika sudah selesai, bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ada beberapa rencana kebijakan yang masuk dalam omnibus law. Salah satu kebijakan yang dinanti-nanti adalah pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% (2021—2022) dan 20% (mulai 2023).

Selain itu, ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Pemerintah akan meminta perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembahasan selengkapnya terkait rencana penyusunan omnibus law perpajakan ini juga ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?