OMNIBUS LAW

DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:52 WIB
DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai menyusun aturan turunan dari rancangan omnibus law perpajakan meskipun hingga saat ini draf rancangan undang-undang (RUU) belum disetor ke DPR.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fokus otoritas pada awal tahun ini adalah menyiapkan infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan. Berbagai aturan teknis dari terobosan kebijakan tersebut tengah digodok oleh DJP.

“Kita sedang siapkan infrastruktur pendukungnya dari omnibus law perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menyebut infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan terdiri atas berbagai instrumen kebijakan. Aturan teknis dari omnibus law perpajakan, menurutnya, bisa setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) hingga peraturan pemerintah (PP).

Omnibus law perpajakan ini kan ada banyak [aturan turunannya] mulai dari PP sampai PMK," ungkap Suryo.

Persiapan terkait aturan teknis dimaksudkan agar terobosan kebijakan di bidang perpajakan dapat dilaksanakan sesegara mungkin setelah pembahasan dengan parlemen selesai. Hingga saat ini, pemerintah belum menyetorkan RUU omnibus law perpajakan ke DPR untuk dibahas dalam masa persidangan II, tahun sidang 2019-2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Disiapkan infrastrukturnya. Jadi, ketika sudah selesai, bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ada beberapa rencana kebijakan yang masuk dalam omnibus law. Salah satu kebijakan yang dinanti-nanti adalah pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% (2021—2022) dan 20% (mulai 2023).

Selain itu, ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Pemerintah akan meminta perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembahasan selengkapnya terkait rencana penyusunan omnibus law perpajakan ini juga ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN