REFORMASI PAJAK

DJP Mulai Jalankan Uji Coba Coretax ke Wajib Pajak di Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:23 WIB
DJP Mulai Jalankan Uji Coba Coretax ke Wajib Pajak di Daerah

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menyelenggarakan uji coba aplikasi coretax administration system kepada para wajib pajak di berbagai daerah.

Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat mengundang lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax.

"Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, dikutip Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.

Seperti diketahui, pemerintah bersiap untuk melakukan deployment coretax pada Desember 2024. Coretax telah dikembangkan oleh DJP sejak 2018 sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian atas sistem baru tersebut, antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Terdapat 21 proses bisnis yang diperbarui akibat implementasi coretax yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra