Tampilan akun Twitter Ditjen Pajak merespons netizen terkait pelaporan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejak Januari 2022. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.
"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan," katanya, Selasa (4/1/2021).
Neilmaldrin mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-Filing atau e-Form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Menurut Neilmaldrin, saat ini sistem DJP Online telah siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.
"DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," ujarnya.
Imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan juga disampaikan melalui akun media sosial DJP. Misalnya pagi ini, akun @DitjenPajakRI mengingatkan warganet tentang tenggat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.
"Selamat pagi, #KawanPajak, 86 hari menuju batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021," bunyi cuitan akun tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.