PELAPORAN SPT

DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:08 WIB
DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia memaparkan materi dalam webinar, Jumat (26/2/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut imbauan untuk melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan banyak disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti masih banyaknya pekerjaan rumah otoritas terkait dengan edukasi pajak.

"Faktanya sudah sejak lama sepeda itu menjadi salah satu [komponen] harta dalam SPT. Artinya, masih banyak yang harus dilakukan pada edukasi [pajak]," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Imbauan DJP tersebut, lanjut Ani, banyak diartikan sebagai bentuk pajak baru atas alat transportasi, seperti pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan sepeda motor dan mobil. Padahal, wajib pajak cukup mencantumkan kepemilikan sepeda pada kolom harta dengan kode 041.

Dia menyebutkan ramainya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat tentang imbauan pelaporan sepeda juga menunjukkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DJP dalam proses penyuluhan.

Laporan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak hanya berisi catatan perhitungan penghasilan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut juga ikut mencakup data dan informasi lain, seperti kepemilikan harta dan beban utang wajib pajak. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

"Supaya tidak merepotkan wajib pajak dengan permintaan klarifikasi maka diharapkan untuk SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP