PELAPORAN SPT

DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:08 WIB
DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia memaparkan materi dalam webinar, Jumat (26/2/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut imbauan untuk melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan banyak disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti masih banyaknya pekerjaan rumah otoritas terkait dengan edukasi pajak.

"Faktanya sudah sejak lama sepeda itu menjadi salah satu [komponen] harta dalam SPT. Artinya, masih banyak yang harus dilakukan pada edukasi [pajak]," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Imbauan DJP tersebut, lanjut Ani, banyak diartikan sebagai bentuk pajak baru atas alat transportasi, seperti pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan sepeda motor dan mobil. Padahal, wajib pajak cukup mencantumkan kepemilikan sepeda pada kolom harta dengan kode 041.

Dia menyebutkan ramainya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat tentang imbauan pelaporan sepeda juga menunjukkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DJP dalam proses penyuluhan.

Laporan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak hanya berisi catatan perhitungan penghasilan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut juga ikut mencakup data dan informasi lain, seperti kepemilikan harta dan beban utang wajib pajak. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

"Supaya tidak merepotkan wajib pajak dengan permintaan klarifikasi maka diharapkan untuk SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo