PELAPORAN SPT

DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:08 WIB
DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia memaparkan materi dalam webinar, Jumat (26/2/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut imbauan untuk melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan banyak disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti masih banyaknya pekerjaan rumah otoritas terkait dengan edukasi pajak.

"Faktanya sudah sejak lama sepeda itu menjadi salah satu [komponen] harta dalam SPT. Artinya, masih banyak yang harus dilakukan pada edukasi [pajak]," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Imbauan DJP tersebut, lanjut Ani, banyak diartikan sebagai bentuk pajak baru atas alat transportasi, seperti pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan sepeda motor dan mobil. Padahal, wajib pajak cukup mencantumkan kepemilikan sepeda pada kolom harta dengan kode 041.

Dia menyebutkan ramainya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat tentang imbauan pelaporan sepeda juga menunjukkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DJP dalam proses penyuluhan.

Laporan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak hanya berisi catatan perhitungan penghasilan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut juga ikut mencakup data dan informasi lain, seperti kepemilikan harta dan beban utang wajib pajak. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

"Supaya tidak merepotkan wajib pajak dengan permintaan klarifikasi maka diharapkan untuk SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra