PENGAMPUNAN PAJAK

DJP: Masih Ada WP Besar Belum Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 15:37 WIB
DJP: Masih Ada WP Besar Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak menyatakan masih ada sejumlah wajib pajak uang belum berpartisipasi dalam program tersebut, meskipun sudah diimbau sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan belakangan ini partisipasan amnesti pajak lebih banyak didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Kalau hari-hari ini banyak UMKM, profesi, pengusaha menengah. Tapi untuk wajib pajak yang besar-besar belum semua, padahal sudah diimbau tentunya. Mereka sudah paham semua kok,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berbagai jenis imbauan pun telah dilakukan oleh Ditjen Pajak, antara lainnya sosialisasi yang kerap terjadi di berbagai wilayah dan kota besar, hingga pengiriman surat elektrik melalui e-mail kepada wajib pajak yang termasuk dalam kategori harus mengikuti program pengampunan pajak.

Ia mengakui kalangan wajib pajak besar justru belum memanfaatkan kebijakan perpajakan yang akan segera berakhir ini. Padahal, berlakunya program tersebut hanya tersisa 6 hari ke depan lagi.

Sebagain informasi, pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI