BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Makin Canggih! WP Perlu Perhatikan Tindak Pidana Berisiko Tinggi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 April 2022 | 08:00 WIB
DJP Makin Canggih! WP Perlu Perhatikan Tindak Pidana Berisiko Tinggi

Berita Pajak Sepekan, periode 11 April - 15 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini punya 2 aplikasi compliance risk management (CRM) baru, masing-masing untuk 'fungsi penegakan hukum' dan 'fungsi penilaian'. Kabar ini menjadi topik yang paling banyak dibicarakan warganet dalam sepekan terakhir. 

Melalui 2 aplikasi baru ini, DJP jadi memiliki indikator dalam menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan tindakan penegakan hukum dan kegiatan penilaian.

"Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

Kedua aplikasi CRM yang baru memiliki fungsi berbeda. CRM fungsi penegakan hukum akan memberikan gambaran mengenai wajib pajak yang mendapat prioritas dilakukan penegakan hukum, mengacu pada Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP. 

Sementara itu, CRM fungsi penilaian akan memetakan kepatuhan wajib pajak berdasarkan kegiatan yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh dan pasal 16C UU PPN. 

Selain 2 fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP sudah lebih dulu menggunakan CRM untuk fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan.

Berita lengkapnya, baca DJP Luncurkan Aplikasi CRM Penegakan Hukum dan Penilaian Wajib Pajak

Selanjutnya, implementasi CRM fungsi penegakan hukum juga memetakan ada 3 tindakan pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi. 

Ketiganya adalah pungut tidak setor, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan percobaan restitusi atau kompensasi pajak. 

Seperti aplikasi-aplikasi CRM pada fungsi lainnya, risiko wajib pajak diukur melalui bidang koordinat berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan pada sumbu X dan dampak fiskalnya pada sumbu Y.

Pada sumbu X, aplikasi CRM mengukur tingkat kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak. Pada sumbu Y, akan diukur konsekuensi tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.

Artikel lengkapnya baca Catat! Ini 3 Tindak Pidana yang Membuat Wajib Pajak Berisiko Tinggi

Selain kedua pemberitaan di atas, masih ada topik-topik menarik lain yang menarik perhatian netizen selama sepekan terakhir. Berikut ini adalah sejumlah berita DDTCNews terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:

1. DJP Ingatkan Omzet Sampai Rp500 Juta Tak Perlu Setor PPh Final UMKM
DJP kembali mengingatkan wajib pajak UMKM bahwa ketentuan tentang omzet tidak kena pajak sudah berlaku mulai tahun pajak 2022. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui kanal contact center Kring Pajak, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh), atas bagian peradaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Jadi sepanjang peredaran bruto masih belum melebihi Rp500 juta, maka Kakak belum memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final dengan tarif 0,5% (PPh final UMKM)," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan salah satu warganet di Twitter.

2. Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022
Aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) batal ditutup lagi. Wajib pajak masih dapat menggunakannya hingga akhir bulan ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan laman resminya, DJP melihat animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi. DJP ingin mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” bunyi penggalan pengumuman DJP.

DJP mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.

3. Faktur Pajak Maret Perlu Di-Upload Tak Lewat 15 April, Ini Alasan DJP
DJP menyarankan kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah faktur pajak masa pajak Maret 2022 tidak lebih dari 15 April 2022.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang merupakan ketentuan terbaru tentang faktur pajak memang baru berlaku pada 1 April 2022. Namun, tidak ada ketentuan transisi yang mengatur secara spesifik tentang pengunggahan faktur pajak Maret 2022.

"Taxmin tetap menyarankan untuk proses upload faktur pajak masa Maret dilakukan sebelum melewati tanggal 15 April ya, Kak. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak.

Lantas bagaimana dengan faktur pajak April 2022? Simak ulasannya lewat tautan di atas. 

4. Selama Punya NPWP, Agen Asuransi Dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak
DJP telah menetapkan agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Sementara bagi agen asuransi yang belum ber-NPWP, wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

"Agen asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP," bunyi Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PMK 67/2022.

5. DJP Tunjuk 37 Wajib Pajak Sampaikan Laporan Keuangan Berbasis XBRL
Sebanyak 37 wajib pajak telah ditunjuk oleh DJP untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak yang ditunjuk melalui Keputusan Dirjen Pajak ini.

“Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan,” bunyi KEP-159/PJ/2022.

Apa itu pengertian XBRL? Simak ulasannya dalam artikel di atas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6