LAYANAN PAJAK

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:25 WIB
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?

M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNEWS – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak pada Jumat (4/6/2021).

Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

“Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat,” tulis DJP, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu Profile Saya. Ada pula Tenggat Pajak pada halaman muka aplikasi untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini.

DJP menegaskan untuk menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id (DJP Online).

“Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak,” terang DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Otoritas menyatakan aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click Call Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.

Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.

Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan,” imbuh DJP.

Untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Otoritas mengatakan wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juni 2021 | 23:49 WIB

Sekarang sudah 2021 lho, kok baru sekarang ya? Oh iya, tolong servernya di upgrade dong. Beli yang pualing muahal dan pualing bagus. Setiap mau lapor SPT Tahunan di bulan Maret selalu lemot dan overload. Gak seberapa nilainya menurut saya untuk ukuran DJP, tapi sangat berpengaruh terhadap persepsi kami sebagai warga negara yang berusaha taat pajak. Mau lapor SPT yang cuma butuh waktu 10 menit, masak harus mengulang2 sampai 3 hari baru bisa. Nanti kalau saya ngambek gak lapor pajak, situ yang gantian ngambek dan saya yang dikenakan denda. Tul gak?

05 Juni 2021 | 22:59 WIB

Dengan adanya peluncuran aplikasi M-Pajak ini yang menjadikan pajak sebagai one click away, diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya terutamadari segi waktu waktu dan tenaga Wajib Pajak

05 Juni 2021 | 18:31 WIB

Terobosan yang sangat baik. Semoga bisa mengakomodir proses perpajakan dari konsultasi, proses pembuatan laporan, proses pembayaran sampai dengan proses pelaporan. Dan diusahakan jangan sampai ada rush hour atau busy sehingga program berjalan lambat. Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra