KEBIJAKAN PAJAK

DJP Leburkan Kegiatan Pemeriksaan & Pengawasan, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 15:30 WIB
DJP Leburkan Kegiatan Pemeriksaan & Pengawasan, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa uji coba tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak yang sedang dilakukan oleh DJP.

"Kami sedang melakukan reform, kami memandang pengawasan dan pemeriksaan ini cukup dekat sebetulnya. Kalau kita proses bisnisnya, yang tidak selesai di fungsi pengawasan itu akan di fungsi pemeriksaan," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berkaca pada hal tersebut, Ihsan mengatakan kedua fungsi ini sesungguhnya bisa dijalankan secara bersamaan dan dipertukarkan antara satu dan yang lain.

"Ekspektasinya tingkat keberhasilannya adalah teman-teman di fungsi pemeriksaan yang lebih senior, punya pengalaman panjang, dan pemeriksaannya juga sangat detail karena datang ke lokasi wajib pajak, itu memberikan sumbangan yang sangat besar ketika katakanlah teman-teman fungsi pengawasan ketemu wajib pajak," ujar Ihsan.

Untuk diketahui, uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak telah dilaksanakan sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam uji coba ini, pengawasan wajib pajak dilakukan dengan pola kerja tim yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

Dalam pelaksanaannya, 1 tim beranggotakan 51 AR yang bertugas untuk mengawasi kurang lebih 6.091 wajib pajak strategis. Terdapat pula 45 AR yang melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksa.

Menurut catatan Kemenkeu, hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim tergolong memuaskan. Realisasi penerimaan dari pengawasan kepatuhan material tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%.

Kemenkeu mengeklaim capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi