PENEGAKAN HUKUM

DJP Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Eksportir Nikel dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 15:37 WIB
DJP Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Eksportir Nikel dan Rokok Ilegal

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atas 9 wajib pajak pada 2022. Hal ini sebagai bagian dari upaya joint investigation penegakan hukum di bidang perpajakan.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 menyebutkan 9 wajib pajak tersebut terdiri dari 1 wajib pajak ekspor nikel dan 8 wajib pajak rokok ilegal pesisir. Hanya saja, otoritas tidak menyebutkan kasus yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

“Masih terdapat saldo pemeriksaan bukti permulaan atas 9 wajib pajak yang akan menjadi saldo carry over ke tahun 2022,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2022, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun DJP menyampaikan persentase keberhasilan pelaksanaan joint investigasi pada 2021 sebesar 104,55%.

Pencapaian tersebut terdiri dari komponen penilaian kevalidan informasi yang diberikan, efektivitas analisis informasi wajib bayar targetting, dan persentase kualitas tindak lanjut analisis wajib bayar targetting.

Untuk meningkatkan upaya joint investigation tahun ini, DJP akan mengimplementasikan investigasi multidoor dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tak hanya itu, dalam lingkup aksi joint program pada 2022 ini, DJP akan melakukan monitoring atas penurunan laporan hasil analisis (LHA) daftar sasaran analisis bersama (DSAB). Kemudian, meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan joint audit.

Lalu, meningkatkan koordinasi melalui rapat virtual/offline secara periodik antara unit eselon I terkait pada Forum Sekretariat Bersama Joint Team. Terakhir, meningkatkan peran Kanwil/KPU DJP-DJBC dalam mendukung pelaksanaan joint program. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?