BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 08:47 WIB
DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan daftar prioritas pengawasan masih akan dilakukan sebagai bagaian dari strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Rencana Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

DJP akan melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

"Ini adalah bagian dari respons Ditjen Pajak untuk memenuhi harapan dari para wajib pajak agar adil. Jadi, kami mendapatkan masukan dari wajib pajak yang selama ini sudah membayar … ‘Oh, pak jangan kita aja dong yang dipajakin,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Neilmaldrin, 2023 menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Pasalnya, otoritas akan dihadapkan pada risiko ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas. Untuk itu, diperlukan adanya strategi yang tepat untuk mengamankan target.

Dalam APBN 2023, target pendapatan negara senilai Rp2.463,0 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp2.436,9 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak pada 2023 ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun.

Target penerimaan pajak tersebut mengambil porsi sekitar 69,6% terhadap total pendapatan negara atau 84,9% dari total penerimaan perpajakan. Target senilai Rp1.715,1 triliun itu tumbuh 6,7% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengenai strategi pengamanan penerimaan pada 2023, ada pula ulasan terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan PPS, Reformasi, dan Insentif

Selain pengawasan, ada 3 strategi lainnya yang akan dijalankan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun depan. pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP.

"Bagaimana kita ikut meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang memang sudah berpartisipasi dalam PPS. Ini kita jaga agar pembayarannya pajaknya tidak tertunda dan sesuai dengan aset yang telah dimiliki yang mungkin menghasilkan suatu penerimaan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Ketiga, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. “Pada prinsipnya bagaimana kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bergerak lebih baik lagi,” imbuh Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan)

Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres integrasi NIK dan NPWP sampai dengan saat ini masih berjalan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh mulai 2024.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sudah divalidasi. Kalau dipersentasekan, itu sudah lebih dari 75%," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP telah menerima sebanyak 16,82 juta SPT Tahunan sampai dengan 24 November 2022. Jumlah itu meningkat 6,68% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 15,77 juta SPT. Pelaporan itu terdiri atas 15,67 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta SPT wajib pajak badan.

“Untuk jumlah SPT wajib pajak badan yang disampaikan tersebut tumbuh 6,46% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, SPT wajib pajak orang pribadi tumbuh 6,7%,” ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Implementasi Penuh e-CD di 2 Bandara

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengimplementasikan secara penuh electronic customs declaration (e-CD) di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Dengan adanya implementasi penuh e-CD di kedua bandara tersebut, penumpang tidak dapat lagi mengisi customs declaration secara manual melalui formulir fisik. Implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap pada seluruh bandara internasional di Indonesia.

“Saat ini, implementasi penuh e-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui e-CD,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Penerimaan Pajak Sektor Konstruksi dan Real Estat

Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

DBH CHT

DJBC bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra