KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.

"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," kata Rumadi, dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Rumadi mengatakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di IKN tidak dilaksanakan oleh DJP sendiri. Menurutnya, tugas-tugas pengawasan telah didelegasikan kepada kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) di IKN.

"Ini juga akan dilakukan pendelegasian pelayanan dan pengawasan ke level wilayah baik melalui kantor vertikal DJP, DJBC, atau unit yang ditunjuk. Hal ini dilakukan agar pengawasan insentif tersebut di lapangan dapat terlaksana secara optimal," ujar Rumadi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut mengatur tentang prosedur permohonan persetujuan pemberian insentif dan permohonan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk mendapatkan insentif pajak yang terkait dengan penanaman modal di IKN seperti tax holiday, tax holiday pemindahan headquarter, tax holiday di financial center, hingga supertax deduction, wajib pajak harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian insentif melalui aplikasi online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah keputusan persetujuan diperoleh, wajib pajak baru bisa memanfaatkan insentif setelah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif melalui OSS. Sebelum insentif dimanfaatkan, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Insentif bisa dimanfaatkan wajib pajak setelah DJP menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria pemanfaatan insentif dan menerbitkan keputusan pemanfaatan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA