KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.

"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," kata Rumadi, dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rumadi mengatakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di IKN tidak dilaksanakan oleh DJP sendiri. Menurutnya, tugas-tugas pengawasan telah didelegasikan kepada kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) di IKN.

"Ini juga akan dilakukan pendelegasian pelayanan dan pengawasan ke level wilayah baik melalui kantor vertikal DJP, DJBC, atau unit yang ditunjuk. Hal ini dilakukan agar pengawasan insentif tersebut di lapangan dapat terlaksana secara optimal," ujar Rumadi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut mengatur tentang prosedur permohonan persetujuan pemberian insentif dan permohonan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk mendapatkan insentif pajak yang terkait dengan penanaman modal di IKN seperti tax holiday, tax holiday pemindahan headquarter, tax holiday di financial center, hingga supertax deduction, wajib pajak harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian insentif melalui aplikasi online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah keputusan persetujuan diperoleh, wajib pajak baru bisa memanfaatkan insentif setelah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif melalui OSS. Sebelum insentif dimanfaatkan, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Insentif bisa dimanfaatkan wajib pajak setelah DJP menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria pemanfaatan insentif dan menerbitkan keputusan pemanfaatan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra