KABUPATEN LUWU UTARA

DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 09:39 WIB
DJP Lakukan Penyisiran Wajib Pajak di Wilayah Perbatasan

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran dan kunjungan ke wilayah perbatasan ujung timur dan ujung barat Kabupaten Luwu Utara.

Mengutip informasi yang disampaikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyisiran dilakukan di Kecamatan Tana Lili dan Malangke Barat, Luwu Utara. Kegiatan penyisiran kali ini berfokus pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan.

“Melihat fakta di lapangan, kami selaku tim peyisiran KP2KP Masamba menyarankan untuk melakukan pengajuan permohonan non-efektif (NE) bagi wajib pajak yang usahanya berhenti,” jelas Ahmad Taufiq, anggota tim penyisiran, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasalnya, dalam rangkaian penyisiran tersebut ditemukan data sebagian wajib pajak tidak melakukan pembayaran karena usahanya terkena dampak pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, ada wajib pajak yang usahanya bangkrut sehingga kegiatan perpajakan tahun pajak 2020 terhenti.

Tujuan penyisiran tersebut untuk menyampaikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Penyisiran dan kunjungan ini dilakukan dari rumah ke rumah atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Ahmad mengatakan kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Luwu Utara. KP2KP Masamba, sambungnya, akan melakukan kegiatan positif serupa demi meningkatkan pemahaman wajib pajak untuk ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial.

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas. Simak ‘DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?