KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kunjungi Rupbasan KPK, Pelajari Tata Kelola Barang Sitaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:30 WIB
DJP Kunjungi Rupbasan KPK, Pelajari Tata Kelola Barang Sitaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK) di Kota Jakarta Timur pada 2 Februari 2024.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kunjungan dilakukan untuk dapat memahami pengelolaan benda sitaan di Rupbasan KPK yang meliputi manajemen ruangan, SDM, sistem informasi, sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas pengelolaan benda sitaan.

“Ini penting bagi kami, karena saat ini DJP akan membangun gedung atau ruangan untuk mengelola, merawat, serta memastikan barang-barang sitaan agar dapat terkelola dan tersimpan dengan lebih baik lagi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pengelola Rupbasan KPK Rahmaluddin Saragih menjelaskan Rupbasan dibentuk sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan/atau barang rampasan serta barang titipan yang layak.

Tak hanya itu, Rupbasan juga dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan barang bukti, menjaga kualitas dan nilai barang bukti guna optimalisasi asset recovery, serta mendukung proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Saat ini, benda sitaan yang dikelola di Rupbanas KPK tersebut meliputi kendaraan, dokumen penting, surat berharga, uang, perhiasan/emas, barang elektronik, dan barang mewah (luxury good).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam pengelolaannya, KPK menerapkan sistem keamanan dan proses bisnis penyimpanan benda sitaan/barang rampasan dengan aplikasi berbasis web.

“Tentunya, kami sangat senang jika proses bisnis pengelolaan benda sitaan di KPK ini dapat ditiru oleh bidang penegakan hukum lainnya di pemerintahan,” ujar Rahmaluddin.

Rahmaluddin juga berharap DJP dapat memberikan umpan balik (feedback) atas pengelolaan benda sitaan di DJP.

“Untuk best practice pengelolaan barang sitaan, saat ini mungkin belum banyak dijumpai. Untuk itu, feedback dari DJP nantinya akan sangat memperkaya kami untuk terus meningkatkan pengelolaan Rupbasan sehingga lebih baik lagi,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan