KABUPATEN BENGKULU TENGAH

DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:00 WIB
DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) guna mengoptimalkan potensi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Petugas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkulu Tengah melakukan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapatkan dari pemda setempat.

"Kita punya referensi IMB se-Kota Benteng, sehingga lebih mudah dalam memetakan bangunan mana yang sekiranya punya potensi perpajakan. Di sini yang kita sasar PPN KMS-nya, semoga dari KPDL ini bisa ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba," ujar Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar, dikutip Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam pelaksanaannya, petugas KP2KP Beteng menemui pemilik bangunan dan memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran data IMB dari pemda dan terpenuhinya kriteria PPN KMS.

Bila data IMB diketahui benar dan kriteria objek PPN KMS terpenuhi, petugas KP2KP Benteng memberitahukan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk membayar PPN KMS dan cara melunasi pajak tersebut.

Untuk diketahui, PPN KMS dikenakan atas orang pribadi atau badan yang membangun bangunan sendiri. PPN KMS sendiri telah diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.

Sementara bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.

Tarif PPN KMS sendiri ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha