KABUPATEN BENGKULU TENGAH

DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:00 WIB
DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) guna mengoptimalkan potensi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Petugas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkulu Tengah melakukan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapatkan dari pemda setempat.

"Kita punya referensi IMB se-Kota Benteng, sehingga lebih mudah dalam memetakan bangunan mana yang sekiranya punya potensi perpajakan. Di sini yang kita sasar PPN KMS-nya, semoga dari KPDL ini bisa ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba," ujar Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar, dikutip Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam pelaksanaannya, petugas KP2KP Beteng menemui pemilik bangunan dan memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran data IMB dari pemda dan terpenuhinya kriteria PPN KMS.

Bila data IMB diketahui benar dan kriteria objek PPN KMS terpenuhi, petugas KP2KP Benteng memberitahukan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk membayar PPN KMS dan cara melunasi pajak tersebut.

Untuk diketahui, PPN KMS dikenakan atas orang pribadi atau badan yang membangun bangunan sendiri. PPN KMS sendiri telah diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.

Sementara bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.

Tarif PPN KMS sendiri ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN