KABUPATEN BENGKULU TENGAH

DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:00 WIB
DJP Kumpulkan Data Lapangan, Optimalkan PPN dengan Data IMB

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) guna mengoptimalkan potensi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Petugas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkulu Tengah melakukan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapatkan dari pemda setempat.

"Kita punya referensi IMB se-Kota Benteng, sehingga lebih mudah dalam memetakan bangunan mana yang sekiranya punya potensi perpajakan. Di sini yang kita sasar PPN KMS-nya, semoga dari KPDL ini bisa ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba," ujar Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar, dikutip Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Dalam pelaksanaannya, petugas KP2KP Beteng menemui pemilik bangunan dan memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran data IMB dari pemda dan terpenuhinya kriteria PPN KMS.

Bila data IMB diketahui benar dan kriteria objek PPN KMS terpenuhi, petugas KP2KP Benteng memberitahukan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk membayar PPN KMS dan cara melunasi pajak tersebut.

Untuk diketahui, PPN KMS dikenakan atas orang pribadi atau badan yang membangun bangunan sendiri. PPN KMS sendiri telah diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.

Sementara bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.

Tarif PPN KMS sendiri ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci