KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim Email ke 17 Juta WP! Ingatkan Deadline Lapor SPT Makin Dekat

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:30 WIB
DJP Kirim Email ke 17 Juta WP! Ingatkan Deadline Lapor SPT Makin Dekat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengirimkan email blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 pada wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam 4 hari lagi.

"DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Tak cuma email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan otoritas pajak melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Dwi mengatakan hingga 27 Maret 2023, DJP telah menerima lebih dari 9,4 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 286.3000 SPT Tahunan PPh badan dan 9,18 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan DJP juga membuka pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi, serta melakukan pemeliharaan pada situs DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN