BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kirim Email Imbauan ke Pemberi Kerja dan Wajib Pajak Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 08:03 WIB
DJP Kirim Email Imbauan ke Pemberi Kerja dan Wajib Pajak Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bakal mengirimkan email blast yang berisi imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/2/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan email blast akan ditujukan kepada pemberi kerja dan wajib pajak. Kepada pemberi kerja, DJP akan mengingatkan agar segera membuat dan memberikan bukti potong kepada karyawannya.

“DJP akan mengirimkan email blast untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Februari ini,” kata Dwi.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Dwi mengatakan email blast akan ditujukan baik kepada pemberi kerja maupun wajib pajak. Kepada pemberi kerja, DJP akan mengingatkan agar segera membuat dan memberikan bukti potong kepada karyawannya.

Hingga 31 Januari 2024, DJP mencatat ada 2,18 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023. Jumlah ini tumbuh 27,40% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri atas 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 81.300 wajib pajak badan.

Selain mengenai email blast yang akan dikirimkan DJP, ada pula ulasan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Masih Ada yang Lapor SPT Tahunan secara Manual

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan mayoritas wajib pajak memang telah menyampaikan SPT Tahunan secara online. Namun, hingga 31 Januari 2024, DJP masih menerima 56.700 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual.

"Sebanyak 44.1000 wajib pajak orang pribadi dan 12.600 wajib pajak badan masih menyampaikan SPT Tahunannya secara manual," katanya. (DDTCNews)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Tertentu

Sesuai dengan PMK 172/2023, selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Ada 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Pertama, transaksi jasa. Kedua, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Ketiga, transaksi keuangan terkait pinjaman.

Keempat, transaksi keuangan lainnya. Kelima, transaksi pengalihan harta. Keenam, restrukturisasi usaha. Ketujuh, kesepakatan kontribusi biaya. Simak ‘Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan’. (DDTCNews)

Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya.

Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi. (DDTCNews)

Belanja Perpajakan

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan (tax expenditure report). Setidaknya ada 2 ruang lingkup yang memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Pertama, ruang lingkup PPh. Ketentuannya adalah batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Kedua, ruang lingkup PPN. Ada 2 ketentuan dalam ruang lingkup ini. Salah satunya adalah penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list).

Ketentuan selanjutnya dalam ruang lingkup PPN yang berpengaruh pada laporan belanja perpajakan adalah kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan besaran tertentu (tarif final) bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2023 sebesar 5,05%. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka ini memang lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi pada tahun sebelumnya yang sebesar 5,31.

"Di tengah melambatnya perekonomian global dan menurunnya harga komoditas ekspor unggulan, ekonomi Indonesia tahun 2023 tetap tumbuh solid sebesar 5,05%," katanya, Senin (5/2/2024).

Amalia mengatakan perekonomian Indonesia berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2023 tercatat Rp20.892,4 triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp12.301,4 triliun. Simak ‘Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan