PMK 63/2021

DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 16:01 WIB
DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Kantor pusat DItjen Pajak. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sekarang bisa menerbitkan ketetapan serta keputusan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan baru tertuang dalam PMK 63/2021 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 63B PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 63/2021, dikutip Jumat (11/6/2021).

Surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, hingga surat tagihan pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun surat keputusan yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian surat keputusan penguranan atau pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan surat keputusan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 63B ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, ketetapan dan keputusan yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan dan keputusan yang biasanya diterbitkan secara tertulis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, apabila DJP telah menerbitkan ketetapan atau keputusan secara elektronik, tidak ada keputusan atau ketetapan yang diterbitkan secara cetak oleh DJP.

Ketetapan dan keputusan yang diterbitkan DJP secara elektronik ini akan disampaikan melalui 3 saluran yakni secara langsung melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau langsung ke email wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra