BEA METERAI

DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:08 WIB
DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan kesiapan penggunaan meterai untuk dokumen elektronik mulai 1 Januari 2021 ketika UU Bea Meterai terbaru resmi berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan waktu selama 3 bulan jelang akhir 2020 akan dimanfaatkan oleh DJP untuk menyiapkan infrastruktur penerbitan meterai elektronik dan meterai tempel yang baru.

“Infrastruktur digitalnya ini selama 3 bulan kami bangun dulu dan kami atur channeling-nya seperti apa. Ini perlu didesain kalau digital nanti koneksinya antara satu titik dan titik lain seperti apa. Yang penting meterai tersedia dan kami bisa awasi," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator. Nantinya, code generator akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai nilai meterai yang sudah dibayar.

"Bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Nantinya seperti sistem ke sistem, akan terhubung langsung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," ujar Iwan.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Ketika dicetak, sudah ada meterai elektronik.

Keempat, untuk jangka panjang, DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. "Ini nanti bisa di merchant-merchant tertentu menggunakan printer dan kertas tertentu. Ini akan jauh lebih efisien," ujar Iwan.

Penerapan dari keempat sistem meterai elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Iwan mengatakan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini ditargetkan siap digunakan pada 1 Januari 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar