BEA METERAI

DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:08 WIB
DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan kesiapan penggunaan meterai untuk dokumen elektronik mulai 1 Januari 2021 ketika UU Bea Meterai terbaru resmi berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan waktu selama 3 bulan jelang akhir 2020 akan dimanfaatkan oleh DJP untuk menyiapkan infrastruktur penerbitan meterai elektronik dan meterai tempel yang baru.

“Infrastruktur digitalnya ini selama 3 bulan kami bangun dulu dan kami atur channeling-nya seperti apa. Ini perlu didesain kalau digital nanti koneksinya antara satu titik dan titik lain seperti apa. Yang penting meterai tersedia dan kami bisa awasi," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator. Nantinya, code generator akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai nilai meterai yang sudah dibayar.

"Bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Nantinya seperti sistem ke sistem, akan terhubung langsung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," ujar Iwan.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Ketika dicetak, sudah ada meterai elektronik.

Keempat, untuk jangka panjang, DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. "Ini nanti bisa di merchant-merchant tertentu menggunakan printer dan kertas tertentu. Ini akan jauh lebih efisien," ujar Iwan.

Penerapan dari keempat sistem meterai elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Iwan mengatakan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini ditargetkan siap digunakan pada 1 Januari 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik