BEA METERAI

DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:08 WIB
DJP Kebut Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan kesiapan penggunaan meterai untuk dokumen elektronik mulai 1 Januari 2021 ketika UU Bea Meterai terbaru resmi berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan waktu selama 3 bulan jelang akhir 2020 akan dimanfaatkan oleh DJP untuk menyiapkan infrastruktur penerbitan meterai elektronik dan meterai tempel yang baru.

“Infrastruktur digitalnya ini selama 3 bulan kami bangun dulu dan kami atur channeling-nya seperti apa. Ini perlu didesain kalau digital nanti koneksinya antara satu titik dan titik lain seperti apa. Yang penting meterai tersedia dan kami bisa awasi," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator. Nantinya, code generator akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai nilai meterai yang sudah dibayar.

"Bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Nantinya seperti sistem ke sistem, akan terhubung langsung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," ujar Iwan.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Ketika dicetak, sudah ada meterai elektronik.

Keempat, untuk jangka panjang, DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. "Ini nanti bisa di merchant-merchant tertentu menggunakan printer dan kertas tertentu. Ini akan jauh lebih efisien," ujar Iwan.

Penerapan dari keempat sistem meterai elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Iwan mengatakan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini ditargetkan siap digunakan pada 1 Januari 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN